Kalimat 1
Dalam Pedoman Ejaan yang Disempurnakan disebutkan bahwa ”unsur pinjaman yang pengucapan dan penulisannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Dalam hal ini diusahakan agar ejaannya hanya diubah seperlunya sehingga bentuk Indonesianya masih dapat dibandingkan dengan bentuk asalnya.”¹
¹Dendy Sugono (penangg. Jwb), Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, (Jakarta: Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, 2004), hlm. 23
Kalimat 2
Ragam bahasa standar memiliki sifat kemantapan dinamis, yang berupa kaidah dan
aturan yang tetap. Baku atau standart tidak dapat berubah setiap saat.
Kaidah pembentukan kata yang menerbitkan perasa dan perumus dengan taat
asas harus menghasilkan bentuk perajin dan perusak dan bukan
pengrajin atau pengrusak.²
Ketaatasasan ragam baku ini dalam penulisan ilmiah perlu dilaksanakan secara konsisten sehingga menghasilkan
ekspresi pemikiran yang objektif.
²Moeliono, Anton M. (ed), Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), h. 13
Sabtu, 08 Desember 2012
Kutipan dan Catatan Kaki
~> KUTIPAN
-Definisi dan tujuan
Kutipan adalah pengulangan satu ekspresi sebagai bagian dari yang lain, terutama ketika ekspresi dikutip terkenal atau eksplisit dihubungkan dengan kutipan ke sumber aslinya, dan ditandai oleh (diselingi dengan) tanda kutip.
-Macam-macam Kutipan
1)Kutipan Langsung
Kutipan Langsung adalah pernyataan yang ditulis dalam susunan kalimat aslinya tanpa mengalami perubahan sedikitpun.
-Cara Penggunaan Kutipan langsung
Cara penggunaannya tidak dijalani dalam teks tetapi diberi tempat tesendiri dengan jarak baris satu spasi tunggal pada garis tepi baru yang jaraknya empat ketukan huruf dari garis margin.
Contoh: Einstein: "Tanda kecerdasan sejati bukanlah pengetahuan tapi imajinasi."
2.Kutipan Tidak Langsung
Kutipan tidak langsung merupakan pengukapan kembali penulis dengan kata-katanya sendiri atau kutipan yang dikemukkan penulis sendiri tanpa tanda kutip.
-Cara penggunaan kutipan tidak langsung
Salimin (1990:13) tidak menduga bahwa mahasiswa tahun ketiga lebih baik daripada mahasiswa tahun keempat.
~> CATATAN KAKI
-Definisi dan tujuan
Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/bibliografi.
-Cara penggunaan
1. Catatan kaki harus dipisahkan oleh sebuah garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi dari teks.
2. Catatan kaki diketik berspasi satu.
3. Diberi nomor.
4. Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam karakter dari margin kiri.
5. Jika catatan kakinya lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin teks biasa (tepat pada margin kiri).
6. Jika catatan kakinya lebih dari satu maka jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak spasi teks.
7. Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm dari pinggir kertas bagian bawah.
8. Keterangan yang panjang tidak boleh dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada memotong catatan kaki.
9. Jika keterangan yang sama menjadi berurutan (misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki.
10. Jika ada keterangan yang sama tapi tidak berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan sebelumnya.
11. Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit.
12. Untuk keterangan mengenai referensi artikel atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik.
-Definisi dan tujuan
Kutipan adalah pengulangan satu ekspresi sebagai bagian dari yang lain, terutama ketika ekspresi dikutip terkenal atau eksplisit dihubungkan dengan kutipan ke sumber aslinya, dan ditandai oleh (diselingi dengan) tanda kutip.
-Macam-macam Kutipan
1)Kutipan Langsung
Kutipan Langsung adalah pernyataan yang ditulis dalam susunan kalimat aslinya tanpa mengalami perubahan sedikitpun.
-Cara Penggunaan Kutipan langsung
Cara penggunaannya tidak dijalani dalam teks tetapi diberi tempat tesendiri dengan jarak baris satu spasi tunggal pada garis tepi baru yang jaraknya empat ketukan huruf dari garis margin.
Contoh: Einstein: "Tanda kecerdasan sejati bukanlah pengetahuan tapi imajinasi."
2.Kutipan Tidak Langsung
Kutipan tidak langsung merupakan pengukapan kembali penulis dengan kata-katanya sendiri atau kutipan yang dikemukkan penulis sendiri tanpa tanda kutip.
-Cara penggunaan kutipan tidak langsung
Salimin (1990:13) tidak menduga bahwa mahasiswa tahun ketiga lebih baik daripada mahasiswa tahun keempat.
~> CATATAN KAKI
-Definisi dan tujuan
Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/bibliografi.
-Cara penggunaan
1. Catatan kaki harus dipisahkan oleh sebuah garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi dari teks.
2. Catatan kaki diketik berspasi satu.
3. Diberi nomor.
4. Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam karakter dari margin kiri.
5. Jika catatan kakinya lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin teks biasa (tepat pada margin kiri).
6. Jika catatan kakinya lebih dari satu maka jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak spasi teks.
7. Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm dari pinggir kertas bagian bawah.
8. Keterangan yang panjang tidak boleh dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada memotong catatan kaki.
9. Jika keterangan yang sama menjadi berurutan (misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki.
10. Jika ada keterangan yang sama tapi tidak berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan sebelumnya.
11. Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit.
12. Untuk keterangan mengenai referensi artikel atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik.
Rabu, 17 Oktober 2012
Etika Blogger
Etika menulis serta berbagi pengalaman di blog
1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada
blog yang dikunjungi.
8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar
hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog
Sumber : pikiran-rakyat.com
1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada
blog yang dikunjungi.
8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar
hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog
Sumber : pikiran-rakyat.com
Karangan induktif
Contoh karangan INDUKTIF
INTERNET
Mungkin kita semua sudah tidak asing lagi dengan yang namanya internet. Banyak hal yang dapat kita lakukan dengan internet seperti main facebook, YM-an, browsing – browsing dan lainnya. O iya sebelumnya maaf kalo bahasanya sedikit formal , berhubung ini tugas kuliah. Kembali ke masalah internet, kita bisa melihat perkembangan internet yang semakin pesat di negara kita, Indonesia tercinta ini.
Banyaknya fasilitas yang semakin memudahkan untuk mengakses internet, seperti paket internet unlimited yang lebih memudahkan untuk mengakses internet 24 jam bahkan internet dapat diakses via mobile phone yang merupakan kemudahan lebih untuk pengguna yang memilik mobilitas tinggi. Disamping itu kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi akan informasi yang selalu up to date juga menjadi faktor pendorong cepatnya perkembangan internet ini.
Tapi pernahkah anda bertanya, apa itu internet sebenarnya ? yang jelas bukan indomi telor pake kornet. Internet adalah singkatan dari interconnected-networking adalah rangkaian komputer yang terhubung di dalam beberapa rangkaian. Dimana Internet (huruf ‘I’ besar) adalah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.
sumber: wikipedia
INTERNET
Mungkin kita semua sudah tidak asing lagi dengan yang namanya internet. Banyak hal yang dapat kita lakukan dengan internet seperti main facebook, YM-an, browsing – browsing dan lainnya. O iya sebelumnya maaf kalo bahasanya sedikit formal , berhubung ini tugas kuliah. Kembali ke masalah internet, kita bisa melihat perkembangan internet yang semakin pesat di negara kita, Indonesia tercinta ini.
Banyaknya fasilitas yang semakin memudahkan untuk mengakses internet, seperti paket internet unlimited yang lebih memudahkan untuk mengakses internet 24 jam bahkan internet dapat diakses via mobile phone yang merupakan kemudahan lebih untuk pengguna yang memilik mobilitas tinggi. Disamping itu kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi akan informasi yang selalu up to date juga menjadi faktor pendorong cepatnya perkembangan internet ini.
Tapi pernahkah anda bertanya, apa itu internet sebenarnya ? yang jelas bukan indomi telor pake kornet. Internet adalah singkatan dari interconnected-networking adalah rangkaian komputer yang terhubung di dalam beberapa rangkaian. Dimana Internet (huruf ‘I’ besar) adalah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.
sumber: wikipedia
Minggu, 29 April 2012
Hukum Dagang
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Berlakunya Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban Dan Akibat Hubungan Hukum Perburuhan Hukum Perburuhan /Ketenaga Kerjaan dapat kita lihat di dalam KUHperdata Dan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Yang antara lain kewajiban pengusaha adalah sbb:
· Pasal 1601a KUHperdata menyebutkan bahwa perjanjian perburuhan yang dibuat Antara buruh (Pekerja)dengan Majikan (Pengusaha) Mengikat kan Kedua nya Untuk Sesuatu Waktu Tertentu,Melakukan Pekerjaan Dengan Kata lain Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja.
· Pengusaha Wajib Menanggung Biaya Yang dikeluarkan Dalam membuat perjanjian kerja yang tertulis (pasal 1601 d)
· Setiap Pekerja (Pengusaha Termasuk Di dalam nya) yang memperkerjakan tangga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk (Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan )
· Pemberi Kerja Tenagakerja asing wajib Menunjuk tenaga kerja asing yang di pekerjakan Untuk alih Teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja indonesia (Pasal 45 UU Ketenagakerjaan)
· Pemberi Kerja wajib Membayar Kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang di perkerjakan (Pasal 47UU Ketenaga kerjaan)
· Pembari kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asal nya setaleh hubungan kerja nya berakhir (Pasl 48 UU ketenagakerjaan)
· Memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan garis dan derajat kecacatan nya.(Pasal 67 ayat 1UU No 13 tahun 2003)
· Pengusaha wajib memberikan/ menyediakan angkutan antar Jemput Bagi Pekerja /Buruh Perempuan yang berangkat dan pulang pekerja antara pukul 23.00 s.d pukul 05.00(Pasal 76 (5) UU No.13 Tahun 2003)
· Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. (Pasal 77 ayat (1) s.d (4) (UU Ketenagakerjaan )
· Pengusaha wajib Memberi Waktu Istirahat Dan Cuti Kepada Pekerja/Buruh (Pasal 79 UU ketenaga kerjaan)
· Pengusaha Wajib memberikan Kesempatan Secukup nya Kepada Pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah Yang Di wajibkan Oleh Agama nya (Pasal 80 UU Ketenag kerjaan )
· Pengusaha yang memperkerjakan Pekerja / Buruh Yang melakukan pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah yang Di wajib kan oleh agama nya (Pasal 80 UU Ketenagakerjaan)
· Pengusaha Yang Memperkerjakan Pekerja /Buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagai mana di maksud pada ayat (2) Wajib membayar Upah kerja lembur (Pasal 85 (3) UU Ketenagakerjaan )
· Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurang nya 10 (Sepuluh orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 (1) UU Ketenagakerjaan .
· Pengusaha Wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh .
· Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja /serikat buruh,serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan setempat sekurang-kurang nya 7(Tujuh) hari kerja (Pasal 148 UU Ketenaga kerjaan)
· Dalam Hal terjadi pemutusan Kerja pengusah di wajib kan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (pasal 156 (1) UU ketenagakerjaan)
· Dalam hal pekerja /buruh di tahan pihak yang berwajib karena di duga melakukan tindak pidana bukan bukan atas pengaduan pengusaha,maka pengusaha tidak wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja,buruh yang menjadi tanggungannya.
(Pasal 160 ayat (1) UU ketenagakerjaan)
· Pengusaha wajib membayar kepada pekerja ,buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana di maksud pada ayat (3)dan ayat (5),
uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (4)
· Untuk Pengusaha di larang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 (Pasal 90 UU Ketenagakerjaan)
· Pengusaha Wajib MembayarUpah/pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 91 UU Ketenagakerjaan )
· Kewajiban Pengusaha lainnya bisa dilihat dalam pasal 33 ayat (2) UU ketenagakerjaan
5. Bentuk-brntuk Badan Usaha
1. BUMN ~> ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
2. Perjan ~> bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
3. Perum ~> perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
4. Persero ~> salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
-Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
-Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-Dipimpin oleh direksi
-Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
-Tidak memperoleh fasilitas negara
6. Perseroan Terbatas
Merupakan salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
-Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
-Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-Dipimpin oleh direksi
-Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
-Tidak memperoleh fasilitas negara
7. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
-Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
-Pengelolaan yang demokratis,
-Partisipasi anggota dalam ekonomi,
-Kebebasan dan otonomi,
-Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
-Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-Kemandirian
-Pendidikan perkoperasian
-Kerjasama antar koperasi
8. Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
9. Badan Usaha Milik Negara
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Ciri-ciri BUMN:
-Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
-Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
-Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
-Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
-Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
-Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
-Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
-Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
-Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
-Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
-Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
-Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
-Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
-Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
-Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
-Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
-Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Berbagai Sumber:
Klik 1
Klik 2
Klik 3
Terima kasih telah membaca sharing dan tugas saya
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Berlakunya Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban Dan Akibat Hubungan Hukum Perburuhan Hukum Perburuhan /Ketenaga Kerjaan dapat kita lihat di dalam KUHperdata Dan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Yang antara lain kewajiban pengusaha adalah sbb:
· Pasal 1601a KUHperdata menyebutkan bahwa perjanjian perburuhan yang dibuat Antara buruh (Pekerja)dengan Majikan (Pengusaha) Mengikat kan Kedua nya Untuk Sesuatu Waktu Tertentu,Melakukan Pekerjaan Dengan Kata lain Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja.
· Pengusaha Wajib Menanggung Biaya Yang dikeluarkan Dalam membuat perjanjian kerja yang tertulis (pasal 1601 d)
· Setiap Pekerja (Pengusaha Termasuk Di dalam nya) yang memperkerjakan tangga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk (Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan )
· Pemberi Kerja Tenagakerja asing wajib Menunjuk tenaga kerja asing yang di pekerjakan Untuk alih Teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja indonesia (Pasal 45 UU Ketenagakerjaan)
· Pemberi Kerja wajib Membayar Kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang di perkerjakan (Pasal 47UU Ketenaga kerjaan)
· Pembari kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asal nya setaleh hubungan kerja nya berakhir (Pasl 48 UU ketenagakerjaan)
· Memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan garis dan derajat kecacatan nya.(Pasal 67 ayat 1UU No 13 tahun 2003)
· Pengusaha wajib memberikan/ menyediakan angkutan antar Jemput Bagi Pekerja /Buruh Perempuan yang berangkat dan pulang pekerja antara pukul 23.00 s.d pukul 05.00(Pasal 76 (5) UU No.13 Tahun 2003)
· Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. (Pasal 77 ayat (1) s.d (4) (UU Ketenagakerjaan )
· Pengusaha wajib Memberi Waktu Istirahat Dan Cuti Kepada Pekerja/Buruh (Pasal 79 UU ketenaga kerjaan)
· Pengusaha Wajib memberikan Kesempatan Secukup nya Kepada Pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah Yang Di wajibkan Oleh Agama nya (Pasal 80 UU Ketenag kerjaan )
· Pengusaha yang memperkerjakan Pekerja / Buruh Yang melakukan pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah yang Di wajib kan oleh agama nya (Pasal 80 UU Ketenagakerjaan)
· Pengusaha Yang Memperkerjakan Pekerja /Buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagai mana di maksud pada ayat (2) Wajib membayar Upah kerja lembur (Pasal 85 (3) UU Ketenagakerjaan )
· Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurang nya 10 (Sepuluh orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 (1) UU Ketenagakerjaan .
· Pengusaha Wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh .
· Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja /serikat buruh,serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan setempat sekurang-kurang nya 7(Tujuh) hari kerja (Pasal 148 UU Ketenaga kerjaan)
· Dalam Hal terjadi pemutusan Kerja pengusah di wajib kan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (pasal 156 (1) UU ketenagakerjaan)
· Dalam hal pekerja /buruh di tahan pihak yang berwajib karena di duga melakukan tindak pidana bukan bukan atas pengaduan pengusaha,maka pengusaha tidak wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja,buruh yang menjadi tanggungannya.
(Pasal 160 ayat (1) UU ketenagakerjaan)
· Pengusaha wajib membayar kepada pekerja ,buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana di maksud pada ayat (3)dan ayat (5),
uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (4)
· Untuk Pengusaha di larang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 (Pasal 90 UU Ketenagakerjaan)
· Pengusaha Wajib MembayarUpah/pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 91 UU Ketenagakerjaan )
· Kewajiban Pengusaha lainnya bisa dilihat dalam pasal 33 ayat (2) UU ketenagakerjaan
5. Bentuk-brntuk Badan Usaha
1. BUMN ~> ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
2. Perjan ~> bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
3. Perum ~> perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
4. Persero ~> salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
-Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
-Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-Dipimpin oleh direksi
-Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
-Tidak memperoleh fasilitas negara
6. Perseroan Terbatas
Merupakan salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
-Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
-Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-Dipimpin oleh direksi
-Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
-Tidak memperoleh fasilitas negara
7. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
-Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
-Pengelolaan yang demokratis,
-Partisipasi anggota dalam ekonomi,
-Kebebasan dan otonomi,
-Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
-Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-Kemandirian
-Pendidikan perkoperasian
-Kerjasama antar koperasi
8. Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
9. Badan Usaha Milik Negara
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Ciri-ciri BUMN:
-Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
-Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
-Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
-Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
-Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
-Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
-Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
-Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
-Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
-Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
-Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
-Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
-Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
-Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
-Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
-Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
-Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Berbagai Sumber:
Klik 1
Klik 2
Klik 3
Terima kasih telah membaca sharing dan tugas saya
Senin, 23 April 2012
Beberapa Pertanyaan dari para penyimak
Ini merupakan ringkasan dari beberapa pertanyaan yang menyimak tentang pembahasan permasalahan mahasiswa di tulisan saya sebelumnya
Q: Kak bagus nya sekarang kuliah apa ya?
A: hmm.. kuliah bukan bahan ringan yang begitu aja kita bisa seenak nya asal pilih. pertama sesuai dengan BAB 1, kita lihat dari depan dlu. Kita mo jadi apa dlu? trus kira2 untuk jadi Itu kita harus masuk jurusan apa ya? nah klo uda, kita liat, mampu gak kita disitu, klo memang bakat lanjutkan. tapi kalo kurang bakat, saran gw usahain yang sesuai bakat ente. tapi yang real masa depan nya. ngerti kan? mau jadi koki jg asal srius jg gpp.. MAHASISWA = GENERASI MUDA PEMBERANI, PINTAR, CERDIK, INTEGRITAS TINGGI, BERJIWA PEMIMPIN, DAN KREATIF.
Q: Kak, gmana bagi waktu?
A: gini sob.. kalau, ortu masi bisa bantu kita kuliah. plis mohon maaf stop dlu kerjaan ente.. apa lagi menyita waktu sedemikian panjang ( 12malem-10pagi ). bukan kenapa2 tapi gw yakin otak lu gak akan maximal bekerja nya tanpa istirahat yg tepat. Tapi kalau or-tu uda "RIP" atau gak mampu membiayai.. bole lah kerja tapi jangan yg menyita waktu besar. usahain cari kerjaan di lingkungan kampus lagi. coba bicarakan dengan dosen pembimbing. dana kuliah bisa di potong dari negara dan beasiswa kampus.
kalau masi ada pertanyaan.. bole PM, atau tulis disini.. saya akan cek koq.. dan akan kasi solusi.. mohon di simak baik2.. kalau ada jawaban yang kurang berkenan, boleh kasi solusi lain, atau melawan argumen saya. saya terima dengan sangat hormat.
ya mari kita lanjutkan kuliah umum nya....
Q: Manajemen finansial anak kampus gmana kak?
A: wah, pertanyaan bagus, coz jadi mahasiswa g bole ngeberatin orang tua scr berlebihan. memang sih awal2 agak susah, kecuali lu dah ngekos dari sma. makanya dari sma harus mandiri yaaa... jgn bentar2.. "mah.. pngen itu..", "pak.. beliin mobil", apa2 ortu.. huft.. dalam hati ortu, tetep berharap anak nya berubah setelah di manjain, tapi itu SALAH! (klo anak ny g mau berubah) nih tips nya: ( tq buat echo off dah bantu, sedikit di bawah ada ilham dari kak echo off )
1. lakukan smua nya secara terjadwal. dan renungkan. contoh: mau beli buku C hari selasa, harga sekian, naik angkot A. kita renungkan apa harus beli buku, atau fotocopy lebih murah. trus, ternyata hari senin ada tmen mo fotocopy buku C, ya lu nitip aja ke dia. ya poko nya jadi mahasiswa di tuntut berpikir mandiri dan terarah.
2. TERATUR. makan teratur. mandi teratur. mau melakukan apa-apa teratur. sehingga kita bisa mematok pengeluaran dan sisa uang di depan hari.
3. Kerja part time di lingkungan kampus. jadi asdos, ato sebagainya. usahain di kampus ber-relasi sebanyak-banyaknya. sehingga memudahkan dalam hal ini. tapi klo di luar lingkungan kampus, agak berat, apalagi kalau jauh dari kosan+kampus. cari part time yang gak menyita waktu dan tenaga. dlu part time gw: foto copy campus(semingu, 1 hari nya 1jam aja), kerja di IT kampus(seinget gw 1 hari aja dan cuman 2jam), asdos(1minggu 1xpertemuan 1sks), perpus kampus(tiap hari, tapi cuman catet buku apa yg di pinjem per jam sekian s/d jam sekian, trus selesai), latih taekwothai boxing di skitar kosan(3xseminggu sore2 ceria), latih les anak smp-sma
4. cari barang2 yg perlu tapi ekonomis. kita kan butuh modem internet tapi, cari yg unlimit tp bayar ny sgitu2 aja. (itu klo kita makai internet sering bgt, tapi klo gak sering mending pake yg bayar tarif sesuai penggunaan). pake pakaian yg sopan, g perlu mahal (dari pada sok2 mahal, tapi sminggu gak ganti2, pilih mana?).
5. hindari perilaku boros. GAME ( kebiasaan paling berbahaya klo berlebihan. gara2 game, hampir anjlok nilai bbrapa mata kuliah gw ), ngemil berlebihan, rokok ( huft.. terpaksa mengakui klo roko itu boros ), hindari traktir2 berlebihan, hindari ajakan tmen2 yg kira2 bakal ngluarin biaya banyak ( co: dugem.. klo gw sih skali2 pernah hehe.. ), pacaran gak sehat (pacaran bole, tp kt jd cwo jgn alay, sok2 kaya, cwe di koleksi, sok2 nraktir. trus klo lu punya cwe matre, ya tinggal aja, toh klo kita berhasil kita bisa milih, inget jadi cwo jgn alay! jd g ada alasan, "dia cantik bro", "dia bohay bro"
6. NABUNG tapi gak pelit.
Q: berapakah persentasi tingkat kebutuhan notebook ( jur. Tek. informasi ) saya masih calon mahasiswa kok.. kalo misalnya persentasinya rendah,lebih baik saya tabung untuk kebutuhan saya kedepannya..
A: wah niat ny bagus, pasti kamu kelak jadi orang kaya. karna berpikiran kedepan. amin. Nah, membahas note book. sekarang teknologi semakin maju, wajar klo kita mikir notebook. nah, notebook banyak koq yang murah diluar sana dan asli. sebaik nya lu konsultasi ama kakak mahasiswa di atas lu, dan liat mata kuliah di semester2 nya, apakah membutuhkan fasilitas notebook. gw kurang tau nih sob, klo jurusan tek.informasi. gw kuliah jurusan telekomunikasi sih.. hehe..
Q: ane kan lulusan SMK - Bisnis dan Management mending KA ato TI yah ?? KA lanjutin dari sekolah TI ini yg ane mau tempuh
A: satu hal deh sob, lu ngrasa mampu dimana? trus prospek kita kedepan di jurusan itu kira2 bagus gak? 1. klo gak suka jurusan, gak sesuai bakat usahain berfikir sperti ini: - ortu kita maksa(bukan maksa ya, hm.. bentuk kepedulian ortu sebenrnya)masuk jur.dokter. "aduh,, jurusan dokter kan mumed, saya kan jago nya cuman itung2an" tapi saya tau, "wah klo jd dokter kan no pensiun, trus gaji gede, dan pekerjaan mulia". Biar susah kuliah, walaupun g suka, usahain bayangkan kedepannya.
Ingat: pahala besar menanti, kelak jika apa yang dikatakan nya kau turuti, dan kau berhasil berkat caranya. betapa bahagia nya ortu kelak di kemudian hari.
2. klo suka dengan jurusan nya, dan masa depan nya mnurut kamu bagus, SIKAT GAN!!
Q: aku pake sistem SKS kaka. jadi dia dah nentuin gitu. gk bisa pilih2. gmana?
A: kalau sampai, kamu gak bisa milih mata kuliah, brarti bisa di bilang kuliah kamu normal. atau pas2an. kalau gw, di perbolehkan tiap semester nambah bbrapa sks. itulah yg di sebut "kumlod" wkwkwk.. lulus cpat, nilai bagus. terbukti kan, IP kamu trun. jgang patah harapan, tetep berjuang, 3,7 itu sudah bagus, buat kerja sekarang 4,2 stau gw
KETERANGAN:
Q= QUESTION
A= ANSWER
Q: Kak bagus nya sekarang kuliah apa ya?
A: hmm.. kuliah bukan bahan ringan yang begitu aja kita bisa seenak nya asal pilih. pertama sesuai dengan BAB 1, kita lihat dari depan dlu. Kita mo jadi apa dlu? trus kira2 untuk jadi Itu kita harus masuk jurusan apa ya? nah klo uda, kita liat, mampu gak kita disitu, klo memang bakat lanjutkan. tapi kalo kurang bakat, saran gw usahain yang sesuai bakat ente. tapi yang real masa depan nya. ngerti kan? mau jadi koki jg asal srius jg gpp.. MAHASISWA = GENERASI MUDA PEMBERANI, PINTAR, CERDIK, INTEGRITAS TINGGI, BERJIWA PEMIMPIN, DAN KREATIF.
Q: Kak, gmana bagi waktu?
A: gini sob.. kalau, ortu masi bisa bantu kita kuliah. plis mohon maaf stop dlu kerjaan ente.. apa lagi menyita waktu sedemikian panjang ( 12malem-10pagi ). bukan kenapa2 tapi gw yakin otak lu gak akan maximal bekerja nya tanpa istirahat yg tepat. Tapi kalau or-tu uda "RIP" atau gak mampu membiayai.. bole lah kerja tapi jangan yg menyita waktu besar. usahain cari kerjaan di lingkungan kampus lagi. coba bicarakan dengan dosen pembimbing. dana kuliah bisa di potong dari negara dan beasiswa kampus.
kalau masi ada pertanyaan.. bole PM, atau tulis disini.. saya akan cek koq.. dan akan kasi solusi.. mohon di simak baik2.. kalau ada jawaban yang kurang berkenan, boleh kasi solusi lain, atau melawan argumen saya. saya terima dengan sangat hormat.
ya mari kita lanjutkan kuliah umum nya....
Q: Manajemen finansial anak kampus gmana kak?
A: wah, pertanyaan bagus, coz jadi mahasiswa g bole ngeberatin orang tua scr berlebihan. memang sih awal2 agak susah, kecuali lu dah ngekos dari sma. makanya dari sma harus mandiri yaaa... jgn bentar2.. "mah.. pngen itu..", "pak.. beliin mobil", apa2 ortu.. huft.. dalam hati ortu, tetep berharap anak nya berubah setelah di manjain, tapi itu SALAH! (klo anak ny g mau berubah) nih tips nya: ( tq buat echo off dah bantu, sedikit di bawah ada ilham dari kak echo off )
1. lakukan smua nya secara terjadwal. dan renungkan. contoh: mau beli buku C hari selasa, harga sekian, naik angkot A. kita renungkan apa harus beli buku, atau fotocopy lebih murah. trus, ternyata hari senin ada tmen mo fotocopy buku C, ya lu nitip aja ke dia. ya poko nya jadi mahasiswa di tuntut berpikir mandiri dan terarah.
2. TERATUR. makan teratur. mandi teratur. mau melakukan apa-apa teratur. sehingga kita bisa mematok pengeluaran dan sisa uang di depan hari.
3. Kerja part time di lingkungan kampus. jadi asdos, ato sebagainya. usahain di kampus ber-relasi sebanyak-banyaknya. sehingga memudahkan dalam hal ini. tapi klo di luar lingkungan kampus, agak berat, apalagi kalau jauh dari kosan+kampus. cari part time yang gak menyita waktu dan tenaga. dlu part time gw: foto copy campus(semingu, 1 hari nya 1jam aja), kerja di IT kampus(seinget gw 1 hari aja dan cuman 2jam), asdos(1minggu 1xpertemuan 1sks), perpus kampus(tiap hari, tapi cuman catet buku apa yg di pinjem per jam sekian s/d jam sekian, trus selesai), latih taekwothai boxing di skitar kosan(3xseminggu sore2 ceria), latih les anak smp-sma
4. cari barang2 yg perlu tapi ekonomis. kita kan butuh modem internet tapi, cari yg unlimit tp bayar ny sgitu2 aja. (itu klo kita makai internet sering bgt, tapi klo gak sering mending pake yg bayar tarif sesuai penggunaan). pake pakaian yg sopan, g perlu mahal (dari pada sok2 mahal, tapi sminggu gak ganti2, pilih mana?).
5. hindari perilaku boros. GAME ( kebiasaan paling berbahaya klo berlebihan. gara2 game, hampir anjlok nilai bbrapa mata kuliah gw ), ngemil berlebihan, rokok ( huft.. terpaksa mengakui klo roko itu boros ), hindari traktir2 berlebihan, hindari ajakan tmen2 yg kira2 bakal ngluarin biaya banyak ( co: dugem.. klo gw sih skali2 pernah hehe.. ), pacaran gak sehat (pacaran bole, tp kt jd cwo jgn alay, sok2 kaya, cwe di koleksi, sok2 nraktir. trus klo lu punya cwe matre, ya tinggal aja, toh klo kita berhasil kita bisa milih, inget jadi cwo jgn alay! jd g ada alasan, "dia cantik bro", "dia bohay bro"
6. NABUNG tapi gak pelit.
Q: berapakah persentasi tingkat kebutuhan notebook ( jur. Tek. informasi ) saya masih calon mahasiswa kok.. kalo misalnya persentasinya rendah,lebih baik saya tabung untuk kebutuhan saya kedepannya..
A: wah niat ny bagus, pasti kamu kelak jadi orang kaya. karna berpikiran kedepan. amin. Nah, membahas note book. sekarang teknologi semakin maju, wajar klo kita mikir notebook. nah, notebook banyak koq yang murah diluar sana dan asli. sebaik nya lu konsultasi ama kakak mahasiswa di atas lu, dan liat mata kuliah di semester2 nya, apakah membutuhkan fasilitas notebook. gw kurang tau nih sob, klo jurusan tek.informasi. gw kuliah jurusan telekomunikasi sih.. hehe..
Q: ane kan lulusan SMK - Bisnis dan Management mending KA ato TI yah ?? KA lanjutin dari sekolah TI ini yg ane mau tempuh
A: satu hal deh sob, lu ngrasa mampu dimana? trus prospek kita kedepan di jurusan itu kira2 bagus gak? 1. klo gak suka jurusan, gak sesuai bakat usahain berfikir sperti ini: - ortu kita maksa(bukan maksa ya, hm.. bentuk kepedulian ortu sebenrnya)masuk jur.dokter. "aduh,, jurusan dokter kan mumed, saya kan jago nya cuman itung2an" tapi saya tau, "wah klo jd dokter kan no pensiun, trus gaji gede, dan pekerjaan mulia". Biar susah kuliah, walaupun g suka, usahain bayangkan kedepannya.
Ingat: pahala besar menanti, kelak jika apa yang dikatakan nya kau turuti, dan kau berhasil berkat caranya. betapa bahagia nya ortu kelak di kemudian hari.
2. klo suka dengan jurusan nya, dan masa depan nya mnurut kamu bagus, SIKAT GAN!!
Q: aku pake sistem SKS kaka. jadi dia dah nentuin gitu. gk bisa pilih2. gmana?
A: kalau sampai, kamu gak bisa milih mata kuliah, brarti bisa di bilang kuliah kamu normal. atau pas2an. kalau gw, di perbolehkan tiap semester nambah bbrapa sks. itulah yg di sebut "kumlod" wkwkwk.. lulus cpat, nilai bagus. terbukti kan, IP kamu trun. jgang patah harapan, tetep berjuang, 3,7 itu sudah bagus, buat kerja sekarang 4,2 stau gw
KETERANGAN:
Q= QUESTION
A= ANSWER
Permasalahan pada mahasiswa pada umumnya
YOU CAN MAKE A DIFFERENCE!! Belajar di P.tinggi sangat berbeda dengan belajar di sma. kesempatan emas ini harus dimanfaatkan sebaik-baik nya untuk membentuk 3 karakter utama:
-HIGHLY COMPETENT sarjana yang kritis dan mampu menyelesaikan masalah.
-HIGH ACHIEVER bertanggung jawab, punya tujuan karir jelas, mampu bekerja sama dengan baik.
-HIGH INTEGRITY hidup menjaga integritas dan dedikasi untuk karakter diatas terutama kompetensi, hanya dapat di capai apabila mahasiswa belajar dengan efektif dan bisa membagi waktu dengan baik untuk kegiatan2 produktif.
disini saya akan sedikit berbagi kepada adik2 ku di forum ini.. 5 bab dalam thread ini. secara berkala/ bersambung sdikit demi sedikit ( coz sambil kerja ) 1. kuliah modal untuk masa depan 2. cara dan tips belajar di perguruan tinggi 3. peran alat bantu 4. manajemen waktu 5. aturan main di perguruan tinggi
1. Kuliah modal untuk masa depan apa tujuan kita belajar? apa sih motivasi anda ketika masuk kuliah? supaya dapat gelar? gengsi doang? cari jodoh? disuruh ortu? kwak kwak.. apapun motivasi anda, anda akan banyak mendapat pengalaman berharga saat kuliah, yang dapat menjadi modal anda di masa depan. kuliah bukan hanya belajar & mendapat nilai tinggi, tapi terutama menguasai ilmu nya.
Jenis mahasiswa: 1. mahasiswa frustasi : penguasaan ilmu tinggi+nilai mata kuliah rendah efek: sulit bekerja karna seleksi di perusahaan bergantung besar berdasarkan hal-hal terukur seperti IPK.
2. mahasiswa ideal : penguasaan ilmu tinggi+nilai mata kuliah tinggi efek: mudah bekerja, dan akan efektif, memiliki logika yg baik, dan disiplin tinggi.
3. mahasiswa gagal : bukan ny bodoh, tapi malas. penguasaan ilmu rendah+nilai rendah efek: dah bisa di tebak.. kan? susah di percaya, tidak punya modal dalam karir.
4. mahasiswa kosmetik: Penguasaan ilmu rendah+nilai mata kuliah tinggi efek: mungkin awal2 mudah bekerja.. tapi dalam jangka panjang jika tidak berubah, tidak akan berprestasi.
apakah perlu nilai tinggi? keberhasilan bukan hanya di tentukan lewat IPK.. di bawah ini faktor2 yang berpengaruh: -integritas: walk the talk- dapat di percaya, teguh, berpegang pada prinsip yang benar. -karakter: proaktif, kooperatif, komunikatif, etika tepat
bagaimana cara mengembangkan motivasi belajar? -ingat hadiah atau upah yang menanti apabila anda rajin belajar. latih diri untuk mengendalikan emosi. tunda kepuasan. hari ini untuk hasil yg lebih baik didepan. you play now you pay later OR you pay now you play later
-tetapkan sasaran yg realistis namun menantang, dapat diukur, memiliki tenggang waktu dan fleksibel. contoh: saya akan meningkatkan IP dari 0,1 jadi 1,7 dan berkembang jadi 1,75, dan berkembang jadi 3,5 di semester selanjut nya..
-berpikir positif.. karna kegagalan bukan akhir dari segalanya. dari kegagalan itu anda 1 langkah lebih dekat dengan keberhasilan yang anda idam2kan..
-refreshing.. jenuh? main PB lah... tapi jgn berlarut-larut.. buka forum kek cari ilmu.. ngakak sana sini.. isi dengan kesenangan mu,, BSOD net mana keq.. ato sniffing.. ato hack komputer dosenn.. weheheheh.
2. CARA & TIPS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI
Apa bedanya belajar di Perguruan Tinggi dan SMA?
- Di perguruan tinggi proses pembelajaran (learning) terpusat pada mahasiswa, kita di tuntut mandiri, jenis dosen beda2 lho.. kadang2 ada yg enak ngajarin nya kadang2 ada yg manut2 doank kerjaan ny, ilmu gak jelas masuk ny, makanya kita mesti cari info selain dari dosen (baca point di bawah). Tapi coba ingat, di SMA guru lebih banyak berperan dalam mengajar, kita ny melongoooo aja kerjaan nya. hehe (teaching). Learning vs Teaching
- Dosen adalah bahkan hanya sebagai FASILITATOR (tolong FA dan ATOR ny jgn di hilangkan ) ; memberikan arah dan tujuan mata kuliah, benang merah mata kuliah serta bagian2 penting buku teks yang harus dibaca. bukan mengajarkan full materi kepada mahasiswa nya.
- Mahasiswa harus menggali sumber informasi sendiri dan tidak hanya mengandalkan apa yang diberikan dosen di kelas.
Bagai mana agar berhasil di Perguruan Tinggi?
- Mempersiapkan (membeli atau meminjam atau mengkopy) buku teks yang diwajibkan dosen.
Bahan apa saja yang harus saya pelajari
- Buku teks yang menjadi referensi mata kuliah ( kalau bisa lebih dari satu ) - Bahan referensi lainnya (buku2 non teks, jurnal, buletin, INTERNET, koran, majalah, dll) - Bahan presentasi dosen. - Diktat. - Catatan kuliah.
Bagaimana mahasiswa di negara lain mempersiapkan dirinya untuk masa depan?
(disini saya tidak menyarankan untuk mengikuti hal2 yg tertera di bawah. takut ny STRES)
Di Amerika serikat, kanada, eropa, termasuk jepang, seorang S-1 harus menyediakan waktu untuk belajar 12-15 dalam sehari. kek paket nge-game 15ribu/15jam d net ane nih hhehehe.. Jika waktu belajar di sekolah ( ruang/Lab ) 8 jam perhari, maka sisanya sekitar 5 jam harus disediakan untuk belajar mandiri di perpus atau di rumah.
Untuk S-2 waktu yang harus di persediakan 18-20, dan untuk mahasiswa S-3 lebih dari 20jam pastinya. jangan lupakan kalau mahasiswa2 negara tersebut, waktu tidur sangat terbatas (makanya gak salah klo suka liat mereka ada waktu kosong tidur beberapa menit, di bangku kampus, bawah pohon, di net, di got, di dalem guci.. lho lho.. makin ngawur..)
jangan heran kalau kesibukan demi kesibukan ( bukan fesbukan ) yang harus dijalani mahasiswa pada hari2 kerja, dan baru akan mendapatkan waktu luang pada hari2 libur sabtu dan minggu atau hari libur lain nya. Namun waktu senggang pun di manfaatkan untuk belajar bersama atau belajar mandiri di perpustakaan.
untuk berhasil di p.tinggi mahasiswa harus aktif dan punya disiplin tinggi dalam mempelajari bahan-bahan pelajaran yang telah ditentukan dosen. ( buku teks referensi, referensi lain, bahan presentasi dosen, diktat, cat.kuliah )
3. PERAN ALAT BANTU
Setiap kampus pastinya memiliki beberapa alat bantu yang dapat membantu setiap mahasiswa dalam belajar. Mahasiswa harus memahami peran dari masing2 alat bantu kuliah: ( SEMAKIN KE BAWAH PERANAN NYA SEMAKIN BERKURANG, NO.1 BERPERAN PALING PENTING ) 1. Text book ( peran sangat penting ) memerankan sebagai? sumber utama bahan kuliah. Referensi paling lengkap dari bahan kuliah.
kewajiban mahasiswa? setiap mahasiswa harus mempunyai text book, minimal copy dari bab2 yg di bahas di kelas.
dari mana dapat nya? dosen biasa nya memberi judul buku, ya lu tinggal nyari aja.. di gramad*a ato apa kek..
2. Diktat kuliah ( Secondary weapon ) bisa berupa E-Guides & Course plan ( Course plan adalah buku tipis yang hanya membahas pembagian materi2 secara UMUM perbab nya. Kek daftar isi bentuk nya.. tp cuman daftar isi ) memerankan sebagai? Memberikan garis besar atau benang merah dari mata kuliah. mempermudah mahasiswa untuk memahami bagian2 penting dari buku referensi yang harus dibaca.
Kewajiban mahasiswa dan dari mana dapat nya? Download! dan mencetak sendiri diktat ( E-guides ), selalu membawa diktat ( E-guides ) waktu kuliah. menyimpan dan membawa course plan sebagai panduan selama 1 semester, membaca bahan referensi sesuai isi Course Plan.
Q: E-guides apa kakak? A: Materi2 dari kampus yg di upload mlalui situs kampus tersebut.
3. Catatan kuliah dan buku latihan
memerankan sebagai? Memberikan tambahan informasi berdasarkan penjelasan dosen dikelas. wadah mengerjakan latihan soal.
kewajiban mahasiswa? Membeli buku catatan untuk setiap mata kuliah (lebih bagus bentuk loose leaf, gampang di atur), mencatat penjelasan dosen setiap kali akan hadir kuliah. Belajar dengan menulis/mencatat jauh lebih efektif dibanding hanya mendengar.
4. Bahan presentasi (slide)dari dosen
memerankan sebagai? Bahan tambahan untuk mempermudah memahami bahan kuliah saat di kelas.
kewajiban mahasiswa? Membuat catatan dapat pula dilakukan pada hard copy (print-out) dari bahan presentasi dosen (atau diktat kul) apabila bahan tersebut telah di print dlu sebelum nya, dan di bawa saat kuliah.
5. Internet ( indomi telor kornet.. wasu!! puasa oi!! WTF!!)
memerankan sebagai? Sumber tambahan bahan kuliah yang memadai, referensi yang mudah, cepat dan praktis. Dapat menolong memudahkan pemahaman materi kuliah, misalnya bentuk animasi, aplikasi rumus2 analitik yang relatif sulit.
kewajiban mahasiswa? Setiap mahasiswa didorong untuk menggunakan fasillitas ( ingat FA dan AS jgn di hilangkan, wkakakaka hiburan aja gan! ) internet secara positif..
Untuk mahasiswa yang baru pertama kali melihat text book yang isinya kebanyakan tulisan, rumus dan beberapa tabel atau gambar saja tidak seperti komik, mungkin akan di aggap sebagai obat tidur atau malah alat ganjal pintu
4. MANAJEMEN WAKTU
Apa gunanya mengatur jadwal kegiatan kita?
Dengan manajamen waktu yang baik kita dapat mengelola kegiatan dalam waktu yang terbatas dengan hasil yang maksimal serta stres yang minimum. ***** memberi semua orang jumlah waktu yang sama dan terbatas hanya 24 jam satu hari. Waktu adalah salah satu aset Anda yang paling berharga. Setiap orang punya kesempatan yang sama dari segi waktu, namun hasil yang dicapai mereka berbeda tergantung cara mereka menggunakan aset berharga tersebut. Ingatlah, setiap jam yang terlewat tidak dapat kita ulangi. (penyesalan datang nya pasti belakangan. Tapi, penyesalan yang datanya awal2 tuh klo lu lagi jalan ama tmen2, lu jalan duluan/paling depan, eh lu injek "ee ayam" dluan)
Langkah Pertama Manajemen Waktu
Petakan kegiatan tipikal Anda selama satu minggu, misalnya dengan mengisi tabel kegiatan. (sory g bisa edit tabel, g kburu) contoh: hari senin/25 agustus 2008 waktu: 06.00-07.00 aktivitas: bangun pagi, mandi, dll. waktu: 07.00-08.00 aktivitas: membahas pelajaran yg kira2 bakal keluar nanti pas kuliah. waktu: 08.00-09.00 aktivitas: persiapan ke kampus. waktu: ..... aktivitas: .....
Total: 18 jam aktivitas. sisa buat tidur.
hari selasa/26 agustus 2008 ... ...
tabel diatas ( anggap aja tabel ya.. ribet gw mo buat2 lagi.. hehe ) ini akan membantu anda dalam langkah selanjutnya. ( strategi jadwal )
Langkah Kedua Manajemen Waktu
Susun strategi pembuatan jadwal yang baik: 1. Buat daftar kegiatan yang hendak dikerjakan (to do list) 2. Perkirakan waktu yang kalian perlukan untuk setiap kegiatan (berikan kelonggaran) 3. Buat skali prioritas untuk setiap kegiatan atau deadline setiap kegiatan. Jangan mengabaikan hal yang utama demi yang kurang utama. contoh: mengorbankan kuliah, dengan alasan mencari pengalaman kerja yang menyita waktu. Padahal ortu masi mampu. Dalam hal ini, smua pihak akan lebih puas apabila anda menyelesaikan studi dahulu secara tepat waktu. 4. Masukan kegiatan tersebut ke dalam tabel diatas ( di langkah pertama manajemen waktu ) menggantikan kegiatan yang tidak penting. 5. Evaluasi dengan memeriksa deadline kegiatan anda.
6. ATURAN MAIN DI PERGURUAN TINGGI
Mengapa perlu ada aturan main?
Seperti dijelaskan sebelumnya, supaya kamu berhasil di masyarakat, maka di samping menguasai ilmu pengetahuan dengan baik, kamu juga sangat perlu memiliki karakter yang baik: -jujur dan beritegritas -bekerja keras -mandiri -taat aturan -mampu bekerja sama -memahami orang lain -tanggung jawab Aturan main diciptakan agar anda dapat mengembangkan karakter diatas. Selain itu, aturan main akan menjamin adanya keteraturan, harmoni, efisiensi, efektivitas kegiatan di kampus.
Apakah ada aturan tidak tertulis di kampus? Seperti dalam masyarakat pada umumnya, maka di kampus ada aturan2 yang gak tertulis yang disebut: moral, etika, norma, dan budaya kampus.
Apa saja contoh-contoh pelanggaran aturan main? ( bisa gawat klo yang dibawah ini ketauan ) 1. Plagiat dalam karya ilmiah ( PR, tugas, paper, Kerja Praktek, TA/Skripsi, dll ) 2. Mencontek dan memberi contekan dalam ujian 3. Pembocoran soal dan/atau kunci jawaban ujian 4. Pemalsua nilai dan ujian, dll..
Apa akibatnya apabila saya melanggar aturan main tersebut? Kalau pelanggaran anda bersifat ringan, maka kasus akan diselesaikan oleh dosen atau departemen yang bersangkutan.
Bila pelanggaran bersifat berat, maka pelanggaran akan diproses oleh tim Komisi Disiplin (
Selain itu, apabila pelanggaran bersifat kriminal, maka kasus juga akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di negara. ( masa iya? )
Tulisan ini di tulis menurut pengalaman teman saya di forum N3
-HIGHLY COMPETENT sarjana yang kritis dan mampu menyelesaikan masalah.
-HIGH ACHIEVER bertanggung jawab, punya tujuan karir jelas, mampu bekerja sama dengan baik.
-HIGH INTEGRITY hidup menjaga integritas dan dedikasi untuk karakter diatas terutama kompetensi, hanya dapat di capai apabila mahasiswa belajar dengan efektif dan bisa membagi waktu dengan baik untuk kegiatan2 produktif.
disini saya akan sedikit berbagi kepada adik2 ku di forum ini.. 5 bab dalam thread ini. secara berkala/ bersambung sdikit demi sedikit ( coz sambil kerja ) 1. kuliah modal untuk masa depan 2. cara dan tips belajar di perguruan tinggi 3. peran alat bantu 4. manajemen waktu 5. aturan main di perguruan tinggi
1. Kuliah modal untuk masa depan apa tujuan kita belajar? apa sih motivasi anda ketika masuk kuliah? supaya dapat gelar? gengsi doang? cari jodoh? disuruh ortu? kwak kwak.. apapun motivasi anda, anda akan banyak mendapat pengalaman berharga saat kuliah, yang dapat menjadi modal anda di masa depan. kuliah bukan hanya belajar & mendapat nilai tinggi, tapi terutama menguasai ilmu nya.
Jenis mahasiswa: 1. mahasiswa frustasi : penguasaan ilmu tinggi+nilai mata kuliah rendah efek: sulit bekerja karna seleksi di perusahaan bergantung besar berdasarkan hal-hal terukur seperti IPK.
2. mahasiswa ideal : penguasaan ilmu tinggi+nilai mata kuliah tinggi efek: mudah bekerja, dan akan efektif, memiliki logika yg baik, dan disiplin tinggi.
3. mahasiswa gagal : bukan ny bodoh, tapi malas. penguasaan ilmu rendah+nilai rendah efek: dah bisa di tebak.. kan? susah di percaya, tidak punya modal dalam karir.
4. mahasiswa kosmetik: Penguasaan ilmu rendah+nilai mata kuliah tinggi efek: mungkin awal2 mudah bekerja.. tapi dalam jangka panjang jika tidak berubah, tidak akan berprestasi.
apakah perlu nilai tinggi? keberhasilan bukan hanya di tentukan lewat IPK.. di bawah ini faktor2 yang berpengaruh: -integritas: walk the talk- dapat di percaya, teguh, berpegang pada prinsip yang benar. -karakter: proaktif, kooperatif, komunikatif, etika tepat
bagaimana cara mengembangkan motivasi belajar? -ingat hadiah atau upah yang menanti apabila anda rajin belajar. latih diri untuk mengendalikan emosi. tunda kepuasan. hari ini untuk hasil yg lebih baik didepan. you play now you pay later OR you pay now you play later
-tetapkan sasaran yg realistis namun menantang, dapat diukur, memiliki tenggang waktu dan fleksibel. contoh: saya akan meningkatkan IP dari 0,1 jadi 1,7 dan berkembang jadi 1,75, dan berkembang jadi 3,5 di semester selanjut nya..
-berpikir positif.. karna kegagalan bukan akhir dari segalanya. dari kegagalan itu anda 1 langkah lebih dekat dengan keberhasilan yang anda idam2kan..
-refreshing.. jenuh? main PB lah... tapi jgn berlarut-larut.. buka forum kek cari ilmu.. ngakak sana sini.. isi dengan kesenangan mu,, BSOD net mana keq.. ato sniffing.. ato hack komputer dosenn.. weheheheh.
2. CARA & TIPS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI
Apa bedanya belajar di Perguruan Tinggi dan SMA?
- Di perguruan tinggi proses pembelajaran (learning) terpusat pada mahasiswa, kita di tuntut mandiri, jenis dosen beda2 lho.. kadang2 ada yg enak ngajarin nya kadang2 ada yg manut2 doank kerjaan ny, ilmu gak jelas masuk ny, makanya kita mesti cari info selain dari dosen (baca point di bawah). Tapi coba ingat, di SMA guru lebih banyak berperan dalam mengajar, kita ny melongoooo aja kerjaan nya. hehe (teaching). Learning vs Teaching
- Dosen adalah bahkan hanya sebagai FASILITATOR (tolong FA dan ATOR ny jgn di hilangkan ) ; memberikan arah dan tujuan mata kuliah, benang merah mata kuliah serta bagian2 penting buku teks yang harus dibaca. bukan mengajarkan full materi kepada mahasiswa nya.
- Mahasiswa harus menggali sumber informasi sendiri dan tidak hanya mengandalkan apa yang diberikan dosen di kelas.
Bagai mana agar berhasil di Perguruan Tinggi?
- Mempersiapkan (membeli atau meminjam atau mengkopy) buku teks yang diwajibkan dosen.
Bahan apa saja yang harus saya pelajari
- Buku teks yang menjadi referensi mata kuliah ( kalau bisa lebih dari satu ) - Bahan referensi lainnya (buku2 non teks, jurnal, buletin, INTERNET, koran, majalah, dll) - Bahan presentasi dosen. - Diktat. - Catatan kuliah.
Bagaimana mahasiswa di negara lain mempersiapkan dirinya untuk masa depan?
(disini saya tidak menyarankan untuk mengikuti hal2 yg tertera di bawah. takut ny STRES)
Di Amerika serikat, kanada, eropa, termasuk jepang, seorang S-1 harus menyediakan waktu untuk belajar 12-15 dalam sehari. kek paket nge-game 15ribu/15jam d net ane nih hhehehe.. Jika waktu belajar di sekolah ( ruang/Lab ) 8 jam perhari, maka sisanya sekitar 5 jam harus disediakan untuk belajar mandiri di perpus atau di rumah.
Untuk S-2 waktu yang harus di persediakan 18-20, dan untuk mahasiswa S-3 lebih dari 20jam pastinya. jangan lupakan kalau mahasiswa2 negara tersebut, waktu tidur sangat terbatas (makanya gak salah klo suka liat mereka ada waktu kosong tidur beberapa menit, di bangku kampus, bawah pohon, di net, di got, di dalem guci.. lho lho.. makin ngawur..)
jangan heran kalau kesibukan demi kesibukan ( bukan fesbukan ) yang harus dijalani mahasiswa pada hari2 kerja, dan baru akan mendapatkan waktu luang pada hari2 libur sabtu dan minggu atau hari libur lain nya. Namun waktu senggang pun di manfaatkan untuk belajar bersama atau belajar mandiri di perpustakaan.
untuk berhasil di p.tinggi mahasiswa harus aktif dan punya disiplin tinggi dalam mempelajari bahan-bahan pelajaran yang telah ditentukan dosen. ( buku teks referensi, referensi lain, bahan presentasi dosen, diktat, cat.kuliah )
3. PERAN ALAT BANTU
Setiap kampus pastinya memiliki beberapa alat bantu yang dapat membantu setiap mahasiswa dalam belajar. Mahasiswa harus memahami peran dari masing2 alat bantu kuliah: ( SEMAKIN KE BAWAH PERANAN NYA SEMAKIN BERKURANG, NO.1 BERPERAN PALING PENTING ) 1. Text book ( peran sangat penting ) memerankan sebagai? sumber utama bahan kuliah. Referensi paling lengkap dari bahan kuliah.
kewajiban mahasiswa? setiap mahasiswa harus mempunyai text book, minimal copy dari bab2 yg di bahas di kelas.
dari mana dapat nya? dosen biasa nya memberi judul buku, ya lu tinggal nyari aja.. di gramad*a ato apa kek..
2. Diktat kuliah ( Secondary weapon ) bisa berupa E-Guides & Course plan ( Course plan adalah buku tipis yang hanya membahas pembagian materi2 secara UMUM perbab nya. Kek daftar isi bentuk nya.. tp cuman daftar isi ) memerankan sebagai? Memberikan garis besar atau benang merah dari mata kuliah. mempermudah mahasiswa untuk memahami bagian2 penting dari buku referensi yang harus dibaca.
Kewajiban mahasiswa dan dari mana dapat nya? Download! dan mencetak sendiri diktat ( E-guides ), selalu membawa diktat ( E-guides ) waktu kuliah. menyimpan dan membawa course plan sebagai panduan selama 1 semester, membaca bahan referensi sesuai isi Course Plan.
Q: E-guides apa kakak? A: Materi2 dari kampus yg di upload mlalui situs kampus tersebut.
3. Catatan kuliah dan buku latihan
memerankan sebagai? Memberikan tambahan informasi berdasarkan penjelasan dosen dikelas. wadah mengerjakan latihan soal.
kewajiban mahasiswa? Membeli buku catatan untuk setiap mata kuliah (lebih bagus bentuk loose leaf, gampang di atur), mencatat penjelasan dosen setiap kali akan hadir kuliah. Belajar dengan menulis/mencatat jauh lebih efektif dibanding hanya mendengar.
4. Bahan presentasi (slide)dari dosen
memerankan sebagai? Bahan tambahan untuk mempermudah memahami bahan kuliah saat di kelas.
kewajiban mahasiswa? Membuat catatan dapat pula dilakukan pada hard copy (print-out) dari bahan presentasi dosen (atau diktat kul) apabila bahan tersebut telah di print dlu sebelum nya, dan di bawa saat kuliah.
5. Internet ( indomi telor kornet.. wasu!! puasa oi!! WTF!!)
memerankan sebagai? Sumber tambahan bahan kuliah yang memadai, referensi yang mudah, cepat dan praktis. Dapat menolong memudahkan pemahaman materi kuliah, misalnya bentuk animasi, aplikasi rumus2 analitik yang relatif sulit.
kewajiban mahasiswa? Setiap mahasiswa didorong untuk menggunakan fasillitas ( ingat FA dan AS jgn di hilangkan, wkakakaka hiburan aja gan! ) internet secara positif..
Untuk mahasiswa yang baru pertama kali melihat text book yang isinya kebanyakan tulisan, rumus dan beberapa tabel atau gambar saja tidak seperti komik, mungkin akan di aggap sebagai obat tidur atau malah alat ganjal pintu
4. MANAJEMEN WAKTU
Apa gunanya mengatur jadwal kegiatan kita?
Dengan manajamen waktu yang baik kita dapat mengelola kegiatan dalam waktu yang terbatas dengan hasil yang maksimal serta stres yang minimum. ***** memberi semua orang jumlah waktu yang sama dan terbatas hanya 24 jam satu hari. Waktu adalah salah satu aset Anda yang paling berharga. Setiap orang punya kesempatan yang sama dari segi waktu, namun hasil yang dicapai mereka berbeda tergantung cara mereka menggunakan aset berharga tersebut. Ingatlah, setiap jam yang terlewat tidak dapat kita ulangi. (penyesalan datang nya pasti belakangan. Tapi, penyesalan yang datanya awal2 tuh klo lu lagi jalan ama tmen2, lu jalan duluan/paling depan, eh lu injek "ee ayam" dluan)
Langkah Pertama Manajemen Waktu
Petakan kegiatan tipikal Anda selama satu minggu, misalnya dengan mengisi tabel kegiatan. (sory g bisa edit tabel, g kburu) contoh: hari senin/25 agustus 2008 waktu: 06.00-07.00 aktivitas: bangun pagi, mandi, dll. waktu: 07.00-08.00 aktivitas: membahas pelajaran yg kira2 bakal keluar nanti pas kuliah. waktu: 08.00-09.00 aktivitas: persiapan ke kampus. waktu: ..... aktivitas: .....
Total: 18 jam aktivitas. sisa buat tidur.
hari selasa/26 agustus 2008 ... ...
tabel diatas ( anggap aja tabel ya.. ribet gw mo buat2 lagi.. hehe ) ini akan membantu anda dalam langkah selanjutnya. ( strategi jadwal )
Langkah Kedua Manajemen Waktu
Susun strategi pembuatan jadwal yang baik: 1. Buat daftar kegiatan yang hendak dikerjakan (to do list) 2. Perkirakan waktu yang kalian perlukan untuk setiap kegiatan (berikan kelonggaran) 3. Buat skali prioritas untuk setiap kegiatan atau deadline setiap kegiatan. Jangan mengabaikan hal yang utama demi yang kurang utama. contoh: mengorbankan kuliah, dengan alasan mencari pengalaman kerja yang menyita waktu. Padahal ortu masi mampu. Dalam hal ini, smua pihak akan lebih puas apabila anda menyelesaikan studi dahulu secara tepat waktu. 4. Masukan kegiatan tersebut ke dalam tabel diatas ( di langkah pertama manajemen waktu ) menggantikan kegiatan yang tidak penting. 5. Evaluasi dengan memeriksa deadline kegiatan anda.
6. ATURAN MAIN DI PERGURUAN TINGGI
Mengapa perlu ada aturan main?
Seperti dijelaskan sebelumnya, supaya kamu berhasil di masyarakat, maka di samping menguasai ilmu pengetahuan dengan baik, kamu juga sangat perlu memiliki karakter yang baik: -jujur dan beritegritas -bekerja keras -mandiri -taat aturan -mampu bekerja sama -memahami orang lain -tanggung jawab Aturan main diciptakan agar anda dapat mengembangkan karakter diatas. Selain itu, aturan main akan menjamin adanya keteraturan, harmoni, efisiensi, efektivitas kegiatan di kampus.
Apakah ada aturan tidak tertulis di kampus? Seperti dalam masyarakat pada umumnya, maka di kampus ada aturan2 yang gak tertulis yang disebut: moral, etika, norma, dan budaya kampus.
Apa saja contoh-contoh pelanggaran aturan main? ( bisa gawat klo yang dibawah ini ketauan ) 1. Plagiat dalam karya ilmiah ( PR, tugas, paper, Kerja Praktek, TA/Skripsi, dll ) 2. Mencontek dan memberi contekan dalam ujian 3. Pembocoran soal dan/atau kunci jawaban ujian 4. Pemalsua nilai dan ujian, dll..
Apa akibatnya apabila saya melanggar aturan main tersebut? Kalau pelanggaran anda bersifat ringan, maka kasus akan diselesaikan oleh dosen atau departemen yang bersangkutan.
Bila pelanggaran bersifat berat, maka pelanggaran akan diproses oleh tim Komisi Disiplin (
Selain itu, apabila pelanggaran bersifat kriminal, maka kasus juga akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di negara. ( masa iya? )
Tulisan ini di tulis menurut pengalaman teman saya di forum N3
Beberapa istilah singkatan dunia maya
Seperti yang kita ketahui maraknya singkatan-singkatan dunia maya, tetapi ada beberapa dari kita yang tidak tahu kepanjangan singkatan itu. Mari kita lihat macam-macam singkatan yang berlaku di dunia maya
BRB = be right back
BBFN = bye bye for now
HAND = have a nice day
CMIIW = correct me if i’m wrong
IMHO = in my humble opinion
AFAIK = as far as i know
MYOB = mind your own business
LMAO = laughing my ass off
LQTM = laughing quietly to myself
LOL ROF = laughing out loud rolling on the floor
LQTMAMOJ = laughing quitely to myself at my own joke
COD = cash on delivery
rekber = rekening bersama
PM = private message
AFK : Away From Keyboard
OMG : Oh my Go
ASAP : As Soon As Posible
FYI : For Your Information
GTG : Got To Go
WB : Welcome back
WTB : Want To Buy
WTS : Want To Sell
ASL : Age, Sex, Location
OIC : Oh I See
HTH : Hope This Help
OOT : Out Of Topic
OOP : Out Of Print
AKA : Also Known As
ATM : At The Moment
CFV : Call For Votes
HHOJ: ha ha only joking
HHOK: ha ha only kidding
HHOS: ha ha only serious
IAE: in any event
IDK: i don't know
IMO:in my opinion
IMNSHO: in my not so humble opinion
IMNERHO: in my not even remotely humble opinion
IOW: in other words
IRL: in real life
IYKWIM: if you know what i mean
JK: just kidding
L8R: later
OTOH: on the other hand
OTTH: on the third hand
RFC: request for comment
RFD: request for discussion
RSN: real soon now
TIA: thanks in advance
TNX: thanks
WRT: With regard/respect to
WYSIWYG: what you see is what you get
YMMV: your mileage may vary
YMMVG: your mileage may vary greatly
FYEO : for your eyes only
GPP : ga apa-apa
GRP : Good Reputation Point
BRP : Bad Reputation Point
BTT : Back to topic
Beberapa singkatan di atas saya ketahui dari forum yang dibanggakan di indonesia
yaitu : THE LARGEST INDONESIAN COMMUNITY
BRB = be right back
BBFN = bye bye for now
HAND = have a nice day
CMIIW = correct me if i’m wrong
IMHO = in my humble opinion
AFAIK = as far as i know
MYOB = mind your own business
LMAO = laughing my ass off
LQTM = laughing quietly to myself
LOL ROF = laughing out loud rolling on the floor
LQTMAMOJ = laughing quitely to myself at my own joke
COD = cash on delivery
rekber = rekening bersama
PM = private message
AFK : Away From Keyboard
OMG : Oh my Go
ASAP : As Soon As Posible
FYI : For Your Information
GTG : Got To Go
WB : Welcome back
WTB : Want To Buy
WTS : Want To Sell
ASL : Age, Sex, Location
OIC : Oh I See
HTH : Hope This Help
OOT : Out Of Topic
OOP : Out Of Print
AKA : Also Known As
ATM : At The Moment
CFV : Call For Votes
HHOJ: ha ha only joking
HHOK: ha ha only kidding
HHOS: ha ha only serious
IAE: in any event
IDK: i don't know
IMO:in my opinion
IMNSHO: in my not so humble opinion
IMNERHO: in my not even remotely humble opinion
IOW: in other words
IRL: in real life
IYKWIM: if you know what i mean
JK: just kidding
L8R: later
OTOH: on the other hand
OTTH: on the third hand
RFC: request for comment
RFD: request for discussion
RSN: real soon now
TIA: thanks in advance
TNX: thanks
WRT: With regard/respect to
WYSIWYG: what you see is what you get
YMMV: your mileage may vary
YMMVG: your mileage may vary greatly
FYEO : for your eyes only
GPP : ga apa-apa
GRP : Good Reputation Point
BRP : Bad Reputation Point
BTT : Back to topic
Beberapa singkatan di atas saya ketahui dari forum yang dibanggakan di indonesia
yaitu : THE LARGEST INDONESIAN COMMUNITY
Hukum Perjanjian
1. Standar Kontrak
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan
Suatu kontrak harus berisi:
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak
2. Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
-Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
-Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Sumber: Klik
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan
Suatu kontrak harus berisi:
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak
2. Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
-Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
-Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Sumber: Klik
Kamis, 19 April 2012
Hukum Perikatan
1. Pengertian
Dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah “verbintenis”. Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Namun, sebagaimana telah dimaklumi bahwa buku III BW tidak hanya mengatur mengenai ”verbintenissenrecht” tetapi terdapat juga istilah lain yaitu ”overeenkomst”.
Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk menterjemahkan verbintenis danovereenkomst, yaitu :
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.
2. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakai istilah Perutangan untukverbintenis dan perjanjian untukovereenkomst.
3. Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam bahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu :
1. perikatan.
2. perutangan.
3. perjanjian.
Sedangkan untuk istilah ”overeenkomst” dikenal dengan istilah terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :
1. perjanjian.
2. persetujuan.
Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.Yang menjadi objek percintaan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi adalah:
(1) Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.
(2) Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya.
(3) Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunun, tidak memakai merek tertentu karena putusan pengadilan.
2. Dasar Hukum Perikatan
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang:
a. Karena undang-undang semata
b. Karena undang-undang perbuatan manusia
3. Perikatan yang terjadi karena banyaknya pelanggaran yang mengharuskan perikatan itu terbentuk
3. Azas-azas dalam hukum perikatan
1. Adanya kaidah hukum
Kaidah dalam hukum perjanjian dapat terbagi menjadi dua macam, yakni tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum perjanjian tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum perjanjian tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam masyarakat, seperti: jual beli lepas, jual beli tahunan, dan lain sebagainya. Konsep-konsep hukum ini berasal dari hukum adat.
2. Subyek hukum
Istilah lain dari subjek hukum adalah rechtperson. Rechtperson diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam hal ini yang menjadi subjek hukum dalam hukum kontrak adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang berutang.
3. Adanya Prestasi
Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur. Suatu prestasi umumnya terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:
memberikan sesuatu;
berbuat sesuatu;
tidak berbuat sesuatu.
4. Kata sepakat
Di dalam Pasal 1320 KUHPer ditentukan empat syarat sahnya perjanjian seperti dimaksud diatas, dimana salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan ialah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
5. Akibat hukum
Setiap Perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban.
4. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Kemungkinan terjadinya wanprestasi Wanprestasi adalah tidak dilakukannya kewajiban yang seharusnya dilakukan sesuai perikatan yang telah disepakati, termasuk juga lalai dalam memenuhinya. Hal-hal yang termasuk kategori lalai :
-jika tidak terpenuhi kewajiban sama sekali
-jika memenuhi sebagian kewajiban
-jika memenuhi kewajiban akan tetapi terlambat memenuhinya.
Perikatan adalah berbuat/memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Sumber perikatan berasal dari perikatan itu sendiri dan KUHPerdata pasal 1233. Jika salah satu pihak menyimpang (wanprestasi) maka bisa mendapatkan perlindungan atas dasar pasal 1243 KUHPerdata tentang penggantian biaya,rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan. Dalam menyelesaikan sengketa bisa melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi atau berbuat hal tertentu untuk menjamin hal tersebut tidak akan terulang kembali. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan mengajukan gugat
5. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Pembaharuan utang
4. Perjumpaan utang atau kompensasi
5. Percampuran utang
6. Pembebasan utang
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Batal/pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat batal
10.Lewat waktu
Dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah “verbintenis”. Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Namun, sebagaimana telah dimaklumi bahwa buku III BW tidak hanya mengatur mengenai ”verbintenissenrecht” tetapi terdapat juga istilah lain yaitu ”overeenkomst”.
Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk menterjemahkan verbintenis danovereenkomst, yaitu :
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.
2. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakai istilah Perutangan untukverbintenis dan perjanjian untukovereenkomst.
3. Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam bahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu :
1. perikatan.
2. perutangan.
3. perjanjian.
Sedangkan untuk istilah ”overeenkomst” dikenal dengan istilah terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :
1. perjanjian.
2. persetujuan.
Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.Yang menjadi objek percintaan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi adalah:
(1) Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.
(2) Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya.
(3) Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunun, tidak memakai merek tertentu karena putusan pengadilan.
2. Dasar Hukum Perikatan
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang:
a. Karena undang-undang semata
b. Karena undang-undang perbuatan manusia
3. Perikatan yang terjadi karena banyaknya pelanggaran yang mengharuskan perikatan itu terbentuk
3. Azas-azas dalam hukum perikatan
1. Adanya kaidah hukum
Kaidah dalam hukum perjanjian dapat terbagi menjadi dua macam, yakni tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum perjanjian tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum perjanjian tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam masyarakat, seperti: jual beli lepas, jual beli tahunan, dan lain sebagainya. Konsep-konsep hukum ini berasal dari hukum adat.
2. Subyek hukum
Istilah lain dari subjek hukum adalah rechtperson. Rechtperson diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam hal ini yang menjadi subjek hukum dalam hukum kontrak adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang berutang.
3. Adanya Prestasi
Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur. Suatu prestasi umumnya terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:
memberikan sesuatu;
berbuat sesuatu;
tidak berbuat sesuatu.
4. Kata sepakat
Di dalam Pasal 1320 KUHPer ditentukan empat syarat sahnya perjanjian seperti dimaksud diatas, dimana salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan ialah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
5. Akibat hukum
Setiap Perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban.
4. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Kemungkinan terjadinya wanprestasi Wanprestasi adalah tidak dilakukannya kewajiban yang seharusnya dilakukan sesuai perikatan yang telah disepakati, termasuk juga lalai dalam memenuhinya. Hal-hal yang termasuk kategori lalai :
-jika tidak terpenuhi kewajiban sama sekali
-jika memenuhi sebagian kewajiban
-jika memenuhi kewajiban akan tetapi terlambat memenuhinya.
Perikatan adalah berbuat/memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Sumber perikatan berasal dari perikatan itu sendiri dan KUHPerdata pasal 1233. Jika salah satu pihak menyimpang (wanprestasi) maka bisa mendapatkan perlindungan atas dasar pasal 1243 KUHPerdata tentang penggantian biaya,rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan. Dalam menyelesaikan sengketa bisa melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi atau berbuat hal tertentu untuk menjamin hal tersebut tidak akan terulang kembali. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan mengajukan gugat
5. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Pembaharuan utang
4. Perjumpaan utang atau kompensasi
5. Percampuran utang
6. Pembebasan utang
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Batal/pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat batal
10.Lewat waktu
Kamis, 29 Maret 2012
Hukum Perdata
1. Hukum perdata yang berlaku di indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
2. Sejarah singkat hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
3. Pengertian & keadaan hukum di indonesia
-Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
-Keadaan Hukum Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
Faktor Etnis
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
Golongan eropa
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
4. Sistematika hukum perdata di indonesia
Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1. benda berwujud (tangible assets)
a. bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b. tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
2. Sejarah singkat hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
3. Pengertian & keadaan hukum di indonesia
-Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
-Keadaan Hukum Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
Faktor Etnis
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
Golongan eropa
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
4. Sistematika hukum perdata di indonesia
Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1. benda berwujud (tangible assets)
a. bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b. tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Selasa, 13 Maret 2012
Obat Kanker yang Ditutupi Bertahun-tahun
Selama ini kita tahu bahwa kanker hanya bisa diobati dengan terapi kemo. Namun tampaknya persepsi ini harus dihapus dan dibuang sejauh-jauhnya. Kenapa? Karena sebenarnya ada obat alami untuk membunuh sel kanker yang kekuatannya Sepuluh Ribu Kali Lipat lebih ampuh dibanding terapi kemo. Obat alami ini adalah buah yang familiar dengan orang Indonesia.
Tapi kenapa kita tidak tahu ?
Karena salah satu perusahaan Dunia merahasiakan penemuan riset mengenai hal ini serapat-rapatnya, mereka ingin dana riset yang di keluarkan sangat besar, selama bertahun-tahun, dapat kembali lebih dulu plus keuntungan berlimpah dengan cara membuat pohon Graviola Sintetis sebagai bahan baku obat dan obatnya di jual ke pasar dunia.
Memprihatinkan, beberapa orang meninggal sia-sia, mengenaskan, karena keganasan kanker, sedangkan perusahaan raksasa, pembuat obat dengan omzet milyaran dollar menutup rapat-rapat rahasia keajaiban pohon graviola ini.
Pohonnya rendah, di brazil dinamai "Graviola", di Spanyol "Guanabana" bahasa inggrisnya "Soursop". Di Indonesia, ya buah Sirsak. Buahnya berduri lunak, daging buah berwarna putih, rasanya manis-manis kecut / asam, dimakan dengan cara membuka kulitnya atau di buat jus.
Khasiat dari buah sirsak ini memberikan effek anti tumor / kanker yang sangat kuat, dan terbukti secara medis menyembuhkan segala jenis kanker. Selain menyembuhkan kanker, buah sirsak juga berfungsi sebagai anti bakteri, anti jamur (fungi), efektif melawan berbagai jenis parasit / cacing, menurunkan tekanan darah tinggi, depresi, stress, dan menormalkan kembali system syaraf yang kurang baik.
Salah satu contoh betapa pentingnya keberadaan Health Science Institute bagi orang-orang Amerika adalah institute ini membuka tabir rahasia buah ajaib ini.
Fakta yang mencengangkan adalah jauh dipedalaman hutan amazon, tumbuh "pohon ajaib", yang akan merubah cara berpikir anda, dokter anda, dan dunia mengenai proses penyembuhan kanker dan harapan untuk bertahan hidup. Tidak ada yang bisa menjanjikan lebih dari hal ini, untuk masa-masa yang akan datang.
Riset membuktikan "pohon ajaib" dan buahnya ini bisa :
1. Menyerang sel kanker dengan aman dan efektif secara alami, tanpa rasa mual, berat badan turun, rambut rontok, seperti yang terjadi pada terapi kemo.
2. Melindungi sistim kekebalan tubuh dan mencegah dari infeksi yang mematikan.
3. Pasien merasakan lebih kuat, lebih sehat selama proses perawatan / penyembuhan.
4. Energi meningkat dan penampilan fisik membaik.
Sumber berita sangat mengejutkan ini berasal dari salah satu pabrik obat terbesar di Amerika. Buah Graviola ditest di lebih dari 20 Laboratorium, sejak tahun 1970-an sampai beberapa tahun berikutnya.
Hasil test dari ekstrak (sari) buah ini adalah :
1. Secara efektif memilih target dan membunuh sel jahat dari 12 tipe kanker yang berbeda, diantaranya kanker : Usus Besar, Payudara, Prostat, Paru-paru, dan Pankreas.
2. Daya kerjanya 10.000 kali lebih kuat dalam memperlambat pertumbuhan sel kanker dibandingkan dengan Adriamicin dan Terapi Kemo yang biasa di gunakan.
3. Tidak seperti terapi kemo, sari buah ini secara selektif hanya memburu dan membunuh sel-sel jahat dan tidak membahayakan / membunuh sel-sel sehat.
Riset telah di lakukan secara ekstensive pada pohon "ajaib" ini, selama bertahun-tahun tapi kenapa kita tidak tahu apa-apa mengenai hal ini?
Jawabnya adalah begitu mudah kesehatan kita, kehidupan kita, dikendalikan oleh yang memiliki uang dan kekuasaan.
Salah satu perusahaan obat terbesar di Amerika dengan omzet milyaran dollar melakukan riset luar biasa pada pohon Graviola yang tumbuh di hutan Amazon ini.
Ternyata beberapa bagian dari pohon ini : Kulit kayu, akar, daun, daging buah dan bijinya, selama berabad-abad menjadi obat bagi suku Indian di Amerika selatan untuk menyembuhkan : sakit jantung, asma, masalah liver (hati) dan reumatik.
Dengan bukti-bukti ilmiah yang minim, perusahaan mengucurkan dana dan sumber daya manusia yang sangat besar guna melakukan riset dan aneka test. Hasilnya sangat mencengangkan. Graviola secara ilmiah terbukti sebagai mesin pembunuh sel kanker.
Tapi, kisah Graviola hampir berakhir disini. Kenapa?
Dibawah undang-undang federal, sumber bahan alami untuk obat DILARANG / TIDAK BISA dipatenkan.
Perusahaan menghadapi masalah besar, berusaha sekuat tenaga dengan biaya sangat besar untuk membuat sinthesa / cloning dari Graviola ini agar bisa di patenkan sehingga dana yang di keluarkan untuk riset dan aneka test bisa kembali, dan bahkan meraup keuntungan besar.
Tapi usaha ini tidak berhasil. Graviola tidak bisa di-kloning. Perusahaan gigit jari setelah mengeluarkan dana milyaran dollar untuk riset dan aneka test.
Ketika mimpi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar berangsur-angsur memudar, kegiatan riset dan test juga berhenti. Lebih parah lagi, perusahaan menutup proyek ini dan memutuskan untuk tidak mempublikasikan hasil riset ini.
Beruntunglah, ada salah seorang Ilmuwan dari team riset tidak tega melihat kekejaman ini terjadi. Dengan mengorbankan karirnya, dia menghubungi sebuah perusahaan yang biasa mengumpulkan bahan-bahan alami dari hutan amazon untuk pembuatan obat.
Ketika para pakar riset dari Health Science Institute mendengar berita keajaiban Graviola, mereka mulai melakukan riset. Hasilnya sangat mengejutkan. Graviola terbukti sebagai pohon pembunuh sel kanker yang efektif.
The National Cancer Institute mulai melakukan riset ilmiah yang pertama pada tahun 1976. Hasilnya membuktikan bahwa daun dan batang kayu Graviola mampu menyerang dan menghancurkan sel-sel jahat kanker. Sayangnya hasil ini hanya untuk keperluan intern dan tidak di publikasikan.
Sejak 1976, Graviola telah terbukti sebagai pembunuh sel kanker yang luar biasa pada uji coba yang di lakukan oleh 20 Laboratorium Independence yang berbeda.
Suatu studi yang di publikasikan oleh The Journal of Natural Products meyatakan bahwa studi yang dilakukan oleh Catholic University di Korea Selatan, menyebutkan bahwa salah satu unsur kimia yang terkandung di dalam Graviola, mampu memilih, membedakan dan membunuh sel kanker Usus Besar dengan 10.000 kali lebih kuat dibandingkan dengan adriamicin dan Terapi Kemo.
Penemuan yang paling mencolok dari study Catholic University ini adalah Graviola bisa menyeleksi memilih dan membunuh hanya sel jahat kanker, sedangkan sel yang sehat tidak tersentuh / terganggu
Graviola tidak seperti terapi kemo yang tidak bisa membedakan sel kanker dan sel sehat, maka sel-sel reproduksi (seperti lambung dan rambut) dibunuh habis oleh terapi kemo, sehingga timbul efek negatif seperti rasa mual dan rambut rontok.
Sebuah studi di Purdue University membuktikan bahwa daun Graviola mampu membunuh sel kanker secara efektif, terutama sel kanker : prostate, pancreas, dan paru-paru.
Setelah selama kurang lebih dari 7 tahun tidak ada berita mengenai Graviola, akhirnya berita keajaiban ini pecah juga, melalui informasi dari lembaga-lembaga tersebut di atas.
Pasokan terbatas ekstrak Graviola yang di budidayakan dan di panen oleh orang-orang pribumi Brazil, kini bisa di peroleh di Amerika. Sirsak mempunyai manfaat yang sangat besar dalam pencegahan dan penyembuhan penyakit kanker.
Untuk pencegahan :
Disarankan makan atau minum jus buah sirsak.
Untuk penyembuhan :
* 10 buah daun sirsak yang sudah tua (warna hijau tua) dicampur ke dalam 3 gelas air dan direbus terus hingga menguap dan air tinggal 1 gelas saja.
* Air yang tinggal 1 gelas diminumkan ke penderita setiap hari 2 kali.
* Setelah minum, pada beberapa orang efeknya badan terasa panas, mirip dengan efek kemoterapi.
Dalam waktu 2 minggu, hasilnya bisa dicek ke dokter, katanya cukup berkhasiat. Daun sirsak ini sifatnya seperti kemoterapi, bahkan lebih hebat lagi karena daun sirsak hanya membunuh sel sel yang tumbuh abnormal dan membiarkan sel sel yang tumbuh normal. Sedangkan kemoterapi masih ada efek membunuh juga sebagian sel-sel yang normal.
Sekarang anda tahu manfaat buah sirsak yang luar biasa ini. Rasanya manis-manis kecut menyegarkan. Buah alami 100% tanpa efek samping apapun
Kisah lengkap tentang Graviola, dimana memperolehnya, dan bagaimana cara memanfaatkannya, dapat di jumpai dalam Beyond Chemotherapy : New Cancer Killers, Safe as Mother's Milk, sebagai free special bonus terbitan Health Science Institute.
Sumber:http://surping.blogspot.com/2010/10/inilah-obat-kanker-paling-ampuh-yang.html
Subyek & Obyek Hukum
1. Subyek Hukum Manusia & Badan Usaha
~> Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
2. Obyek Hukum
~> Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda dapat dibagi dalam beberapa kelompok.
Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
1. Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak dan
lain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).
2. Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.
Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat fundamental. Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)
Objek hukum dibedakan karena :
- Bezit (kedudukan berkuasa)
- Lavering (penyerahan)
- Bezwaring (pembebanan)
- Daluwarsa (Verjaring)
Contohnya : benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
3. Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
~> a. Jaminan Umum ~> Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang-barangnya.
b. Jaminan Khusus ~> Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
Adanya sifat kebendaan.
Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
~> Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
2. Obyek Hukum
~> Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda dapat dibagi dalam beberapa kelompok.
Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
1. Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak dan
lain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).
2. Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.
Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat fundamental. Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)
Objek hukum dibedakan karena :
- Bezit (kedudukan berkuasa)
- Lavering (penyerahan)
- Bezwaring (pembebanan)
- Daluwarsa (Verjaring)
Contohnya : benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
3. Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
~> a. Jaminan Umum ~> Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang-barangnya.
b. Jaminan Khusus ~> Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
Adanya sifat kebendaan.
Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Kisah bagus dari hasil browsing
Alkisah ada dua orang anak laki-laki, Bob dan Bib, yang sedang melewati lembah permen lolipop.
Di tengah lembah itu terdapat jalan setapak yang beraspal.
Di jalan itulah Bob dan Bib berjalan kaki bersama.
Uniknya, dikiri-kanan jalan lembah itu terdapat banyak permen lollipop yang
berwarni-warni dengan aneka rasa.
Permen-permen yang terlihat seperti
berbaris itu seakan menunggu tangan-tangan kecil Bob dan Bib untuk
mengambil dan menikmati kelezatan mereka.
Bob sangat kegirangan melihat banyaknya permen lolipop yang bias diambil.
Maka ia pun sibuk mengumpulkan permen-permen tersebut.
Ia mempercepat jalannya supaya bisa mengambil permen lolipop lainnya
Yang terlihat sangat banyak didepannya.
Bob mengumpulkan sangat banyak permen lolipop yang ia simpan di dalam tas karungnya.
Ia sibuk mengumpulkan permen-permen tersebut tapi sepertinya permen-permen tersebut tidak pernah habis, maka ia memacu langkahnya supaya bisa mengambil semua permen yang dilihatnya.
Tanpa terasa Bob sampai di ujung jalan lembah permen lolipop.
Dia melihat gerbang bertuliskan "Selamat Jalan".
Itulah batas akhir lembah permen lolipop.
Di ujung jalan, Bob bertemu seorang lelaki penduduk sekitar.
Lelaki itu bertanya kepada Bob, "Bagaimana perjalanan kamu di lembah permen lolipop?
Apakah permen-permennya lezat? Apakah kamu mencoba yang rasa jeruk?
Itu rasa yang paling disenangi. Atau kamu lebih menyukai rasa mangga? Itu juga sangat lezat."
Bob terdiam mendengar pertanyaan lelaki tadi.
Ia merasa sangat lelah dan kehilangan tenaga.
Ia telah berjalan sangat cepat dan membawa begitu banyak permen lolipop
yang terasa berat di dalam tas karungnya.
Tapi ada satu hal yang membuatnya merasa terkejut dan ia pun menjawab
pertanyaan lelaki itu, "Saya lupa makan permennya!"
Tak berapa lama kemudian, Bib sampai di ujung jalan lembah permen lolipop.
"Hai, Bob! Kamu berjalan cepat sekali. Saya memanggil-manggil kamu tapi kamu sudah sangat jauh di depan saya."
"Kenapa kamu memanggil saya?" tanya Bob.
"Sayaingin mengajak kamu duduk dan makan permen anggur bersama.
Rasanya lezat sekali.
Juga saya menikmati pemandangan lembah, indah sekali!" Bib bercerita panjang lebar kepada Bob.
"Lalu tadi ada seorang kakek tua yang sangat kelelahan.
Saya temani dia berjalan. Saya beri dia beberapa permen yang ada ditas saya.
Kami makan bersama dan dia banyak menceritakan hal-hal yang lucu.
Kami tertawa bersama." Bib menambahkan.
Mendengar cerita Bib, Bob menyadari betapa banyak hal yang telah ia
lewatkan dari lembah permen lolipop yang sangat indah.
Ia terlalu sibuk mengumpulkan permen-permen itu.
Tapi pun ia sampai lupa memakannya dan tidak punya waktu untuk
Menikmati kelezatannya karena ia begitu sibuk memasukkan semua permen itu ke dalam tas karungnya.
Di akhir perjalanannya di lembah permen lolipop, Bob menyadari suatu hal
dan ia bergumam kepada dirinya sendiri, "Perjalanan ini bukan tentang
berapa banyak permen yang telah saya kumpulkan.
Tapi tentang bagaimana saya menikmatinya dengan berbagi dan berbahagia."
Ia pun berkata dalam hati, "Waktu tidak bisa diputar kembali."
Perjalanan di lembah lolipop sudah berlalu dan Bob pun harus melanjutkan kembali perjalanannya.
MAKNA YANG DAPAT DI AMBIL
Dalam kehidupan kita, banyak hal yang ternyata kita lewati begitu saja.
Kita lupauntuk berhenti sejenak dan menikmati kebahagiaan hidup.
Kita menjadi Bob di lembah permen lolipop yang sibuk mengumpulkan permen
tapi lupa untuk menikmatinya dan menjadi bahagia.
Pernahkan Anda bertanya kapan waktunya untuk merasakan bahagia?
Jika saya tanyakan pertanyaan tersebut kepada para klien saya,
biasanyamereka menjawab, "Saya akan bahagia nanti...
nanti pada waktu saya sudah menikah...
nanti pada waktu saya memiliki rumah sendiri...
nanti pada saat suami saya lebih mencintai saya...
nanti pada saat saya telah meraih semua impian saya...
nanti pada saat penghasilan sudah sangat besar... "
Pemikiran 'nanti' itu membuat kita bekerja sangat keras di saat sekarang'.
Semuanya itu supaya kita bisa mencapai apa yang kita konsepkan tentang masa 'nanti' bahagia.
Terkadang jika saya renungkan hal tersebut, ternyata kita telah
mengorbankan begitu banyak hal dalam hidup ini untuk masa 'nanti' bahagia.
Ritme kehidupan kita menjadi sangat cepat tapi rasanya tidak pernah sampai di masa 'nanti' bahagia itu.
Ritme hidup yang sangat cepat... target-target tinggi yang harus kita capai, yang anehnya kita sendirilah yang membuat semua target itu...
tetap semuanya itu tidak pernah terasa memuaskan dan membahagiakan.
Uniknya, pada saat kita memelankan ritme kehidupan kita;
pada saat kita duduk menikmati keindahan pohon bonsai di beranda depan,
pada saat kita mendengarkan cerita lucu anak-anak kita,
pada saat makan malam bersama keluarga,
pada saat kita duduk bermeditasi atau pada saat membagikan beras dalam acara bakti sosial tanggap banjir;
terasa hidup menjadi lebih indah.
Jika saja kita mau memelankan ritme hidup kita dengan penuh kesadaran;
memelankan ritme makan kita,
memelankan ritme jalan kita dan menyadari setiap gerak tubuh kita,
berhenti sejenak dan memperhatikan tawa indah anak-anak bahkan menyadari
setiap hembusan nafas maka kita akan menyadari begitu banyak detil
kehidupan yang begitu indah dan bisa disyukuri.
Kita akan merasakan ritme yang berbeda dari kehidupan yang ternyata jauh lebih damai dan tenang.
Dan pada akhirnya akan membawa kita menjadi lebih bahagia dan bersyukur
seperti Bib yang melewati perjalanannya di lembah permen lolipop.
Di tengah lembah itu terdapat jalan setapak yang beraspal.
Di jalan itulah Bob dan Bib berjalan kaki bersama.
Uniknya, dikiri-kanan jalan lembah itu terdapat banyak permen lollipop yang
berwarni-warni dengan aneka rasa.
Permen-permen yang terlihat seperti
berbaris itu seakan menunggu tangan-tangan kecil Bob dan Bib untuk
mengambil dan menikmati kelezatan mereka.
Bob sangat kegirangan melihat banyaknya permen lolipop yang bias diambil.
Maka ia pun sibuk mengumpulkan permen-permen tersebut.
Ia mempercepat jalannya supaya bisa mengambil permen lolipop lainnya
Yang terlihat sangat banyak didepannya.
Bob mengumpulkan sangat banyak permen lolipop yang ia simpan di dalam tas karungnya.
Ia sibuk mengumpulkan permen-permen tersebut tapi sepertinya permen-permen tersebut tidak pernah habis, maka ia memacu langkahnya supaya bisa mengambil semua permen yang dilihatnya.
Tanpa terasa Bob sampai di ujung jalan lembah permen lolipop.
Dia melihat gerbang bertuliskan "Selamat Jalan".
Itulah batas akhir lembah permen lolipop.
Di ujung jalan, Bob bertemu seorang lelaki penduduk sekitar.
Lelaki itu bertanya kepada Bob, "Bagaimana perjalanan kamu di lembah permen lolipop?
Apakah permen-permennya lezat? Apakah kamu mencoba yang rasa jeruk?
Itu rasa yang paling disenangi. Atau kamu lebih menyukai rasa mangga? Itu juga sangat lezat."
Bob terdiam mendengar pertanyaan lelaki tadi.
Ia merasa sangat lelah dan kehilangan tenaga.
Ia telah berjalan sangat cepat dan membawa begitu banyak permen lolipop
yang terasa berat di dalam tas karungnya.
Tapi ada satu hal yang membuatnya merasa terkejut dan ia pun menjawab
pertanyaan lelaki itu, "Saya lupa makan permennya!"
Tak berapa lama kemudian, Bib sampai di ujung jalan lembah permen lolipop.
"Hai, Bob! Kamu berjalan cepat sekali. Saya memanggil-manggil kamu tapi kamu sudah sangat jauh di depan saya."
"Kenapa kamu memanggil saya?" tanya Bob.
"Sayaingin mengajak kamu duduk dan makan permen anggur bersama.
Rasanya lezat sekali.
Juga saya menikmati pemandangan lembah, indah sekali!" Bib bercerita panjang lebar kepada Bob.
"Lalu tadi ada seorang kakek tua yang sangat kelelahan.
Saya temani dia berjalan. Saya beri dia beberapa permen yang ada ditas saya.
Kami makan bersama dan dia banyak menceritakan hal-hal yang lucu.
Kami tertawa bersama." Bib menambahkan.
Mendengar cerita Bib, Bob menyadari betapa banyak hal yang telah ia
lewatkan dari lembah permen lolipop yang sangat indah.
Ia terlalu sibuk mengumpulkan permen-permen itu.
Tapi pun ia sampai lupa memakannya dan tidak punya waktu untuk
Menikmati kelezatannya karena ia begitu sibuk memasukkan semua permen itu ke dalam tas karungnya.
Di akhir perjalanannya di lembah permen lolipop, Bob menyadari suatu hal
dan ia bergumam kepada dirinya sendiri, "Perjalanan ini bukan tentang
berapa banyak permen yang telah saya kumpulkan.
Tapi tentang bagaimana saya menikmatinya dengan berbagi dan berbahagia."
Ia pun berkata dalam hati, "Waktu tidak bisa diputar kembali."
Perjalanan di lembah lolipop sudah berlalu dan Bob pun harus melanjutkan kembali perjalanannya.
MAKNA YANG DAPAT DI AMBIL
Dalam kehidupan kita, banyak hal yang ternyata kita lewati begitu saja.
Kita lupauntuk berhenti sejenak dan menikmati kebahagiaan hidup.
Kita menjadi Bob di lembah permen lolipop yang sibuk mengumpulkan permen
tapi lupa untuk menikmatinya dan menjadi bahagia.
Pernahkan Anda bertanya kapan waktunya untuk merasakan bahagia?
Jika saya tanyakan pertanyaan tersebut kepada para klien saya,
biasanyamereka menjawab, "Saya akan bahagia nanti...
nanti pada waktu saya sudah menikah...
nanti pada waktu saya memiliki rumah sendiri...
nanti pada saat suami saya lebih mencintai saya...
nanti pada saat saya telah meraih semua impian saya...
nanti pada saat penghasilan sudah sangat besar... "
Pemikiran 'nanti' itu membuat kita bekerja sangat keras di saat sekarang'.
Semuanya itu supaya kita bisa mencapai apa yang kita konsepkan tentang masa 'nanti' bahagia.
Terkadang jika saya renungkan hal tersebut, ternyata kita telah
mengorbankan begitu banyak hal dalam hidup ini untuk masa 'nanti' bahagia.
Ritme kehidupan kita menjadi sangat cepat tapi rasanya tidak pernah sampai di masa 'nanti' bahagia itu.
Ritme hidup yang sangat cepat... target-target tinggi yang harus kita capai, yang anehnya kita sendirilah yang membuat semua target itu...
tetap semuanya itu tidak pernah terasa memuaskan dan membahagiakan.
Uniknya, pada saat kita memelankan ritme kehidupan kita;
pada saat kita duduk menikmati keindahan pohon bonsai di beranda depan,
pada saat kita mendengarkan cerita lucu anak-anak kita,
pada saat makan malam bersama keluarga,
pada saat kita duduk bermeditasi atau pada saat membagikan beras dalam acara bakti sosial tanggap banjir;
terasa hidup menjadi lebih indah.
Jika saja kita mau memelankan ritme hidup kita dengan penuh kesadaran;
memelankan ritme makan kita,
memelankan ritme jalan kita dan menyadari setiap gerak tubuh kita,
berhenti sejenak dan memperhatikan tawa indah anak-anak bahkan menyadari
setiap hembusan nafas maka kita akan menyadari begitu banyak detil
kehidupan yang begitu indah dan bisa disyukuri.
Kita akan merasakan ritme yang berbeda dari kehidupan yang ternyata jauh lebih damai dan tenang.
Dan pada akhirnya akan membawa kita menjadi lebih bahagia dan bersyukur
seperti Bib yang melewati perjalanannya di lembah permen lolipop.
5 Proses Kerja & Seleksinya
1. SCREENING CV
Ini merupakan proses seleksi pertama, dimana pelamar mengirimkan surat lamaran pekerjaan beserta CV kepada perusahaan yang dilamar. Adapun biasanya, Perusahaan menerima lamaran ini melalui pos, email rekrutmen perusahaan, job online (jobs*B, Jobs*treet dll) ataupun melalui referal karyawan sendiri.
Apa sih yang diseleksi pada tahap ini?
1. Kesesuaian pengalaman pekerjaan dengan pekerjaan yang dituju.
2. Foto pelamar (biasanya untuk bagian frontline seperti CS, Resepsionis dll).
3. Back Ground pendidikan dan perusahaan sebelumnya.
4. Gaji saat ini dan yang diharapkan.
Tips pada proses ini.
1. Sebaiknya melamar pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan atau pengalamaan sebelumnya, contoh yang dihindari: IT staff melamar sebagai Accounting Manager atau misal fresh graduate melamar sebagai Manager
2. Sebaiknya foto dengan latar belakang warna merah atau biru, dan dengan gaya yang konservatif atau standar
3. Minta gaji sewajarnya atau sesuai dengan posisi yang dituju, misal: IT staff sekitar 2 - 5 Jt, Finance Manager sekitar 6 - 15 Jt. Ingat perusahan punya budget untuk posisi tersebut dan punya market salary sebagai acuannya.
4. Tulislah Jobs Desc dalam CV, jangan hanya tulis posisi sebelumnya tanpa keterangan apa yang dilakukan.
2. PROSES INTERVIEW
Proses ini bisa dilakukan diakhir atau pertama tergantung prosedur masing-masing perusahaan. Proses interview biasanya dilakukan oleh HR dan User (calon Bos Anda). Oleh karena itu, biasanya pertanyaan2nya juga beda. HR berfokus menggali soft kompentensi seperti komunikasi, leadership, problem solving atau area2 yang pengembangan lainnya, sedang User fokus pada Technical Kompetensi seperti kemampuan penjurnalan, pengetahuan tentang LAN, dll.
Apa sih yang diseleksi pada tahap ini?
1. HR menggali potensi calon karyawan apakah bisa dikembangkan dikemudian hari. Artinya HR menghindari karyawan yang tidak bisa diupgrade
2. Kesesuaian skill yang dimiliki dengan posisi yang dituju. (Pelamar kuat pada networking sedangkan posisi yang dituju adalah design grafis, nah ini yang meragukan pengambilan keputusan)
3. Kemampuan dalam berkomunikasi, bisa dibayangkan klo interview ga bs ngomong
Adapun tipsnya.
1. Berpakaianlah yang rapi, sopan dan jangan lebay .
2. Saat interview tunjukan Agan antusias, ingin selalu belajar dan aktif berkomunikasi.
3. Pahamilah perusahaan yang Agan lamar dan posisi yang dituju. (Sejarah perusahaan tersebut dan perkembanganan saat ini)
4. Biasanya HR menggunakan teknik Behavioral Event Interview, yang Agan perlu prepare adalah kejadian2 masa lalu yang berhubungan dengan kompetensi problem solving, interpersonal communication, atau kompetensi yang dibutuhkan pada posisi yang dilamar.
3. PSIKOTES / ASSESSMENT CENTER
Proses ini untuk sebagian perusahaan tidak ada, atau pun untuk sebagian posisi dihilangkan, pertanyaan kenapa?
1. karena untuk menjalankan proses ini memerlukan Psikolog dan tidak semua perusahaan memiliki HR staff yang Psikolog. (jika terpaksa biasanya menggunakan biro Psikologi)
2. Asumsi bahwa untuk posisi level atas telah mengalamai proses psikotes diperusahaan2 sebelumnya serta pada posisi managerial yang dibutuhkan adalah exposure pada posisi tersebut, Psikotes dianggap tidak relevan.
Apa sih yang dilihat pada proses ini?
1. Potential Capability atau potensi kemampuan.
2. Kelainan psikologis
3. Tingkat Kompetensi
4. Personality
apa aja tipsnya:
1. Usahakan cukup tidur malam sebelumnya.
2. Sebaiknya tidak percaya dengan mitos2 psikotes. Contoh: jawaban harus seimbang antara A dan B, atau diratakan pada perhitungan Krepplin (alat tes yang menghitung angka per baris dengan waktu tertentu).
3. Saat tes personality, Agan mesti bisa berpikir terbalik, yaitu jika Agan sebagai HR, profile personality apa yang sesuai dengan posisi yang dituju.
4. Berlatihlah hitung2an standar matematika, karena biasanya soal2 yang keluar sebenarnya hanya itungan2an dasar, kecuali untuk beberapa posisi tertentu.
Proses ini Agan pasti sudah tahu semua, ini proses dimana Perusahaan dan Pelamar melakukan kesepakatan gaji. Gaji pada setiap perusahaan berbeda2 komponennya, biasanya terdapat tunjangan makan, transport, dll yang Agan pegang adalah THP atau take home pay, ini adalah gaji bersih yang Agan terima setiap bulannya. Pada beberapa kondisi, untuk posisi tertentu hitunganya tidak hanya per bulan, tetapi anual to anual, dengan mempertimbangkan bonus, insentif dll.
Apa yang perlu diperhatikan dan tipsnya:
1. Tidak berbohong saat menginformasikan angka gaji. jika ketahuan maka proses langsung dihentikan, bahkan jika Agan diterima pun Agan bisa dikeluarkan, karena dianggap memanipulasi data dan tidak memiliki integritas.
2. Permintaan salary rasional, misal gaji sekarang Rp 4 Jt, Agan pindah ke posisi dan level yang sama, maka angka Rp 5 - 6 Jt cukup rasional.
3. Sampaikan seluruh Gaji yang diterima, termasuk semua tunjangan dan benefit2 lainnya.
4. Pastikan kembali sebelum Agan menyetujui tawaran pekerjaan, yaitu jumlah gaji dalam setahun, insentif, perhitungan bonus dll.
Proses ini menyeleksi secara fisik keadaan Pelamar, biasanya seleksi ini dilakukan pada posisi2 yang menuntut kondisi fisik yang kuat, contoh: sales, engineer, pekerja tambang dll. Pada proses ini yang diseleksi adalah penyakit2 yang dapat mengganggu kondisi fisik dalam bekerja atau rentan menular seperti:
1. Diabetes
2. Hepatitis
3. Penyakit kelamin
4. TBC
5. Jantung
6. Asma dll
Adapun tipsnya, cuma 1 yaitu jaga kesehatan, selain itu cukup istirahat dan jangan kebanyakan nge game
Bagi Agan yang memiliki penyakit2 tersebut sebaiknya tidak melamar pada posisi yang membutuhkan kondisi fisik yang kuat. Cobalah melamar pada posisi back office.
Ini merupakan proses seleksi pertama, dimana pelamar mengirimkan surat lamaran pekerjaan beserta CV kepada perusahaan yang dilamar. Adapun biasanya, Perusahaan menerima lamaran ini melalui pos, email rekrutmen perusahaan, job online (jobs*B, Jobs*treet dll) ataupun melalui referal karyawan sendiri.
Apa sih yang diseleksi pada tahap ini?
1. Kesesuaian pengalaman pekerjaan dengan pekerjaan yang dituju.
2. Foto pelamar (biasanya untuk bagian frontline seperti CS, Resepsionis dll).
3. Back Ground pendidikan dan perusahaan sebelumnya.
4. Gaji saat ini dan yang diharapkan.
Tips pada proses ini.
1. Sebaiknya melamar pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan atau pengalamaan sebelumnya, contoh yang dihindari: IT staff melamar sebagai Accounting Manager atau misal fresh graduate melamar sebagai Manager
2. Sebaiknya foto dengan latar belakang warna merah atau biru, dan dengan gaya yang konservatif atau standar
3. Minta gaji sewajarnya atau sesuai dengan posisi yang dituju, misal: IT staff sekitar 2 - 5 Jt, Finance Manager sekitar 6 - 15 Jt. Ingat perusahan punya budget untuk posisi tersebut dan punya market salary sebagai acuannya.
4. Tulislah Jobs Desc dalam CV, jangan hanya tulis posisi sebelumnya tanpa keterangan apa yang dilakukan.
2. PROSES INTERVIEW
Proses ini bisa dilakukan diakhir atau pertama tergantung prosedur masing-masing perusahaan. Proses interview biasanya dilakukan oleh HR dan User (calon Bos Anda). Oleh karena itu, biasanya pertanyaan2nya juga beda. HR berfokus menggali soft kompentensi seperti komunikasi, leadership, problem solving atau area2 yang pengembangan lainnya, sedang User fokus pada Technical Kompetensi seperti kemampuan penjurnalan, pengetahuan tentang LAN, dll.
Apa sih yang diseleksi pada tahap ini?
1. HR menggali potensi calon karyawan apakah bisa dikembangkan dikemudian hari. Artinya HR menghindari karyawan yang tidak bisa diupgrade
2. Kesesuaian skill yang dimiliki dengan posisi yang dituju. (Pelamar kuat pada networking sedangkan posisi yang dituju adalah design grafis, nah ini yang meragukan pengambilan keputusan)
3. Kemampuan dalam berkomunikasi, bisa dibayangkan klo interview ga bs ngomong
Adapun tipsnya.
1. Berpakaianlah yang rapi, sopan dan jangan lebay .
2. Saat interview tunjukan Agan antusias, ingin selalu belajar dan aktif berkomunikasi.
3. Pahamilah perusahaan yang Agan lamar dan posisi yang dituju. (Sejarah perusahaan tersebut dan perkembanganan saat ini)
4. Biasanya HR menggunakan teknik Behavioral Event Interview, yang Agan perlu prepare adalah kejadian2 masa lalu yang berhubungan dengan kompetensi problem solving, interpersonal communication, atau kompetensi yang dibutuhkan pada posisi yang dilamar.
3. PSIKOTES / ASSESSMENT CENTER
Proses ini untuk sebagian perusahaan tidak ada, atau pun untuk sebagian posisi dihilangkan, pertanyaan kenapa?
1. karena untuk menjalankan proses ini memerlukan Psikolog dan tidak semua perusahaan memiliki HR staff yang Psikolog. (jika terpaksa biasanya menggunakan biro Psikologi)
2. Asumsi bahwa untuk posisi level atas telah mengalamai proses psikotes diperusahaan2 sebelumnya serta pada posisi managerial yang dibutuhkan adalah exposure pada posisi tersebut, Psikotes dianggap tidak relevan.
Apa sih yang dilihat pada proses ini?
1. Potential Capability atau potensi kemampuan.
2. Kelainan psikologis
3. Tingkat Kompetensi
4. Personality
apa aja tipsnya:
1. Usahakan cukup tidur malam sebelumnya.
2. Sebaiknya tidak percaya dengan mitos2 psikotes. Contoh: jawaban harus seimbang antara A dan B, atau diratakan pada perhitungan Krepplin (alat tes yang menghitung angka per baris dengan waktu tertentu).
3. Saat tes personality, Agan mesti bisa berpikir terbalik, yaitu jika Agan sebagai HR, profile personality apa yang sesuai dengan posisi yang dituju.
4. Berlatihlah hitung2an standar matematika, karena biasanya soal2 yang keluar sebenarnya hanya itungan2an dasar, kecuali untuk beberapa posisi tertentu.
Proses ini Agan pasti sudah tahu semua, ini proses dimana Perusahaan dan Pelamar melakukan kesepakatan gaji. Gaji pada setiap perusahaan berbeda2 komponennya, biasanya terdapat tunjangan makan, transport, dll yang Agan pegang adalah THP atau take home pay, ini adalah gaji bersih yang Agan terima setiap bulannya. Pada beberapa kondisi, untuk posisi tertentu hitunganya tidak hanya per bulan, tetapi anual to anual, dengan mempertimbangkan bonus, insentif dll.
Apa yang perlu diperhatikan dan tipsnya:
1. Tidak berbohong saat menginformasikan angka gaji. jika ketahuan maka proses langsung dihentikan, bahkan jika Agan diterima pun Agan bisa dikeluarkan, karena dianggap memanipulasi data dan tidak memiliki integritas.
2. Permintaan salary rasional, misal gaji sekarang Rp 4 Jt, Agan pindah ke posisi dan level yang sama, maka angka Rp 5 - 6 Jt cukup rasional.
3. Sampaikan seluruh Gaji yang diterima, termasuk semua tunjangan dan benefit2 lainnya.
4. Pastikan kembali sebelum Agan menyetujui tawaran pekerjaan, yaitu jumlah gaji dalam setahun, insentif, perhitungan bonus dll.
Proses ini menyeleksi secara fisik keadaan Pelamar, biasanya seleksi ini dilakukan pada posisi2 yang menuntut kondisi fisik yang kuat, contoh: sales, engineer, pekerja tambang dll. Pada proses ini yang diseleksi adalah penyakit2 yang dapat mengganggu kondisi fisik dalam bekerja atau rentan menular seperti:
1. Diabetes
2. Hepatitis
3. Penyakit kelamin
4. TBC
5. Jantung
6. Asma dll
Adapun tipsnya, cuma 1 yaitu jaga kesehatan, selain itu cukup istirahat dan jangan kebanyakan nge game
Bagi Agan yang memiliki penyakit2 tersebut sebaiknya tidak melamar pada posisi yang membutuhkan kondisi fisik yang kuat. Cobalah melamar pada posisi back office.
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum
~> Sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
2. Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
~> Tujuan: Dengan adanya Hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
~> Sumber-sumber hukum:
a. Sumber-sumber hukum Material
b. Sumber-sumber hokum formal, terdiri dari: Undang-undang (statute), Kebiasaan (costum), Keputusan-keputusan hakim, Traktat (treaty), Pendapat Sarjana hokum (doktrin).
3. Kodifikasi Hukum
~> Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Contoh:
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
4. Kaidah/Norma
~> Kaidah adalah rumusan asas yang menjadi hukum dan aturan yang sudah pasti yang selanjutnya menjadi patokan. Sedangkan Norma dalam ekonomi adalah dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma. Aturan atau norma sangat di perlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyrakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang dinilai oleh orang lain.
Sementara itu di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat, sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu :
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang di terima sebagai perintah larangan dan anjuran yang diperoleh dari tuhan yang maha esa bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan tuhan YME.
2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri. 3. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila di langgar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alaty Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
~> Pengertian Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Hukum Ekonomi Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi menurut beberapa ahli:
a. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya. b. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c. S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
d. M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
~> Sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
2. Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
~> Tujuan: Dengan adanya Hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
~> Sumber-sumber hukum:
a. Sumber-sumber hukum Material
b. Sumber-sumber hokum formal, terdiri dari: Undang-undang (statute), Kebiasaan (costum), Keputusan-keputusan hakim, Traktat (treaty), Pendapat Sarjana hokum (doktrin).
3. Kodifikasi Hukum
~> Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Contoh:
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
4. Kaidah/Norma
~> Kaidah adalah rumusan asas yang menjadi hukum dan aturan yang sudah pasti yang selanjutnya menjadi patokan. Sedangkan Norma dalam ekonomi adalah dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma. Aturan atau norma sangat di perlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyrakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang dinilai oleh orang lain.
Sementara itu di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat, sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu :
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang di terima sebagai perintah larangan dan anjuran yang diperoleh dari tuhan yang maha esa bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan tuhan YME.
2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri. 3. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila di langgar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alaty Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
~> Pengertian Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Hukum Ekonomi Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi menurut beberapa ahli:
a. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya. b. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c. S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
d. M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Langganan:
Postingan (Atom)
Mengenai Saya
- uphie blog
- saya hanya seorang manusia yang sedang belajar membuat blog saran dan kritik tolong ya hehe