Get your own Digital Clock

Kamis, 29 Maret 2012

Hukum Perdata

1. Hukum perdata yang berlaku di indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

2. Sejarah singkat hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

3. Pengertian & keadaan hukum di indonesia
-Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

-Keadaan Hukum Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :

Faktor Etnis
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
Golongan eropa
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :

Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

4. Sistematika hukum perdata di indonesia

Buku I tentang Orang

Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku II tentang Kebendaan

Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1. benda berwujud (tangible assets)
a. bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b. tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

Buku III tentang Perikatan

Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian

Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Selasa, 13 Maret 2012

Obat Kanker yang Ditutupi Bertahun-tahun


Selama ini kita tahu bahwa kanker hanya bisa diobati dengan terapi kemo. Namun tampaknya persepsi ini harus dihapus dan dibuang sejauh-jauhnya. Kenapa? Karena sebenarnya ada obat alami untuk membunuh sel kanker yang kekuatannya Sepuluh Ribu Kali Lipat lebih ampuh dibanding terapi kemo. Obat alami ini adalah buah yang familiar dengan orang Indonesia.

Tapi kenapa kita tidak tahu ?

Karena salah satu perusahaan Dunia merahasiakan penemuan riset mengenai hal ini serapat-rapatnya, mereka ingin dana riset yang di keluarkan sangat besar, selama bertahun-tahun, dapat kembali lebih dulu plus keuntungan berlimpah dengan cara membuat pohon Graviola Sintetis sebagai bahan baku obat dan obatnya di jual ke pasar dunia.

Memprihatinkan, beberapa orang meninggal sia-sia, mengenaskan, karena keganasan kanker, sedangkan perusahaan raksasa, pembuat obat dengan omzet milyaran dollar menutup rapat-rapat rahasia keajaiban pohon graviola ini.

Pohonnya rendah, di brazil dinamai "Graviola", di Spanyol "Guanabana" bahasa inggrisnya "Soursop". Di Indonesia, ya buah Sirsak. Buahnya berduri lunak, daging buah berwarna putih, rasanya manis-manis kecut / asam, dimakan dengan cara membuka kulitnya atau di buat jus.

Khasiat dari buah sirsak ini memberikan effek anti tumor / kanker yang sangat kuat, dan terbukti secara medis menyembuhkan segala jenis kanker. Selain menyembuhkan kanker, buah sirsak juga berfungsi sebagai anti bakteri, anti jamur (fungi), efektif melawan berbagai jenis parasit / cacing, menurunkan tekanan darah tinggi, depresi, stress, dan menormalkan kembali system syaraf yang kurang baik.

Salah satu contoh betapa pentingnya keberadaan Health Science Institute bagi orang-orang Amerika adalah institute ini membuka tabir rahasia buah ajaib ini.

Fakta yang mencengangkan adalah jauh dipedalaman hutan amazon, tumbuh "pohon ajaib", yang akan merubah cara berpikir anda, dokter anda, dan dunia mengenai proses penyembuhan kanker dan harapan untuk bertahan hidup. Tidak ada yang bisa menjanjikan lebih dari hal ini, untuk masa-masa yang akan datang.

Riset membuktikan "pohon ajaib" dan buahnya ini bisa :

1. Menyerang sel kanker dengan aman dan efektif secara alami, tanpa rasa mual, berat badan turun, rambut rontok, seperti yang terjadi pada terapi kemo.

2. Melindungi sistim kekebalan tubuh dan mencegah dari infeksi yang mematikan.

3. Pasien merasakan lebih kuat, lebih sehat selama proses perawatan / penyembuhan.

4. Energi meningkat dan penampilan fisik membaik.


Sumber berita sangat mengejutkan ini berasal dari salah satu pabrik obat terbesar di Amerika. Buah Graviola ditest di lebih dari 20 Laboratorium, sejak tahun 1970-an sampai beberapa tahun berikutnya.

Hasil test dari ekstrak (sari) buah ini adalah :

1. Secara efektif memilih target dan membunuh sel jahat dari 12 tipe kanker yang berbeda, diantaranya kanker : Usus Besar, Payudara, Prostat, Paru-paru, dan Pankreas.

2. Daya kerjanya 10.000 kali lebih kuat dalam memperlambat pertumbuhan sel kanker dibandingkan dengan Adriamicin dan Terapi Kemo yang biasa di gunakan.

3. Tidak seperti terapi kemo, sari buah ini secara selektif hanya memburu dan membunuh sel-sel jahat dan tidak membahayakan / membunuh sel-sel sehat.


Riset telah di lakukan secara ekstensive pada pohon "ajaib" ini, selama bertahun-tahun tapi kenapa kita tidak tahu apa-apa mengenai hal ini?
Jawabnya adalah begitu mudah kesehatan kita, kehidupan kita, dikendalikan oleh yang memiliki uang dan kekuasaan.

Salah satu perusahaan obat terbesar di Amerika dengan omzet milyaran dollar melakukan riset luar biasa pada pohon Graviola yang tumbuh di hutan Amazon ini.

Ternyata beberapa bagian dari pohon ini : Kulit kayu, akar, daun, daging buah dan bijinya, selama berabad-abad menjadi obat bagi suku Indian di Amerika selatan untuk menyembuhkan : sakit jantung, asma, masalah liver (hati) dan reumatik.

Dengan bukti-bukti ilmiah yang minim, perusahaan mengucurkan dana dan sumber daya manusia yang sangat besar guna melakukan riset dan aneka test. Hasilnya sangat mencengangkan. Graviola secara ilmiah terbukti sebagai mesin pembunuh sel kanker.

Tapi, kisah Graviola hampir berakhir disini. Kenapa?

Dibawah undang-undang federal, sumber bahan alami untuk obat DILARANG / TIDAK BISA dipatenkan.

Perusahaan menghadapi masalah besar, berusaha sekuat tenaga dengan biaya sangat besar untuk membuat sinthesa / cloning dari Graviola ini agar bisa di patenkan sehingga dana yang di keluarkan untuk riset dan aneka test bisa kembali, dan bahkan meraup keuntungan besar.

Tapi usaha ini tidak berhasil. Graviola tidak bisa di-kloning. Perusahaan gigit jari setelah mengeluarkan dana milyaran dollar untuk riset dan aneka test.

Ketika mimpi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar berangsur-angsur memudar, kegiatan riset dan test juga berhenti. Lebih parah lagi, perusahaan menutup proyek ini dan memutuskan untuk tidak mempublikasikan hasil riset ini.

Beruntunglah, ada salah seorang Ilmuwan dari team riset tidak tega melihat kekejaman ini terjadi. Dengan mengorbankan karirnya, dia menghubungi sebuah perusahaan yang biasa mengumpulkan bahan-bahan alami dari hutan amazon untuk pembuatan obat.

Ketika para pakar riset dari Health Science Institute mendengar berita keajaiban Graviola, mereka mulai melakukan riset. Hasilnya sangat mengejutkan. Graviola terbukti sebagai pohon pembunuh sel kanker yang efektif.

The National Cancer Institute mulai melakukan riset ilmiah yang pertama pada tahun 1976. Hasilnya membuktikan bahwa daun dan batang kayu Graviola mampu menyerang dan menghancurkan sel-sel jahat kanker. Sayangnya hasil ini hanya untuk keperluan intern dan tidak di publikasikan.

Sejak 1976, Graviola telah terbukti sebagai pembunuh sel kanker yang luar biasa pada uji coba yang di lakukan oleh 20 Laboratorium Independence yang berbeda.

Suatu studi yang di publikasikan oleh The Journal of Natural Products meyatakan bahwa studi yang dilakukan oleh Catholic University di Korea Selatan, menyebutkan bahwa salah satu unsur kimia yang terkandung di dalam Graviola, mampu memilih, membedakan dan membunuh sel kanker Usus Besar dengan 10.000 kali lebih kuat dibandingkan dengan adriamicin dan Terapi Kemo.

Penemuan yang paling mencolok dari study Catholic University ini adalah Graviola bisa menyeleksi memilih dan membunuh hanya sel jahat kanker, sedangkan sel yang sehat tidak tersentuh / terganggu

Graviola tidak seperti terapi kemo yang tidak bisa membedakan sel kanker dan sel sehat, maka sel-sel reproduksi (seperti lambung dan rambut) dibunuh habis oleh terapi kemo, sehingga timbul efek negatif seperti rasa mual dan rambut rontok.

Sebuah studi di Purdue University membuktikan bahwa daun Graviola mampu membunuh sel kanker secara efektif, terutama sel kanker : prostate, pancreas, dan paru-paru.

Setelah selama kurang lebih dari 7 tahun tidak ada berita mengenai Graviola, akhirnya berita keajaiban ini pecah juga, melalui informasi dari lembaga-lembaga tersebut di atas.

Pasokan terbatas ekstrak Graviola yang di budidayakan dan di panen oleh orang-orang pribumi Brazil, kini bisa di peroleh di Amerika. Sirsak mempunyai manfaat yang sangat besar dalam pencegahan dan penyembuhan penyakit kanker.

Untuk pencegahan :

Disarankan makan atau minum jus buah sirsak.

Untuk penyembuhan :

* 10 buah daun sirsak yang sudah tua (warna hijau tua) dicampur ke dalam 3 gelas air dan direbus terus hingga menguap dan air tinggal 1 gelas saja.

* Air yang tinggal 1 gelas diminumkan ke penderita setiap hari 2 kali.

* Setelah minum, pada beberapa orang efeknya badan terasa panas, mirip dengan efek kemoterapi.

Dalam waktu 2 minggu, hasilnya bisa dicek ke dokter, katanya cukup berkhasiat. Daun sirsak ini sifatnya seperti kemoterapi, bahkan lebih hebat lagi karena daun sirsak hanya membunuh sel sel yang tumbuh abnormal dan membiarkan sel sel yang tumbuh normal. Sedangkan kemoterapi masih ada efek membunuh juga sebagian sel-sel yang normal.

Sekarang anda tahu manfaat buah sirsak yang luar biasa ini. Rasanya manis-manis kecut menyegarkan. Buah alami 100% tanpa efek samping apapun

Kisah lengkap tentang Graviola, dimana memperolehnya, dan bagaimana cara memanfaatkannya, dapat di jumpai dalam Beyond Chemotherapy : New Cancer Killers, Safe as Mother's Milk, sebagai free special bonus terbitan Health Science Institute.

Sumber:http://surping.blogspot.com/2010/10/inilah-obat-kanker-paling-ampuh-yang.html

Subyek & Obyek Hukum

1. Subyek Hukum Manusia & Badan Usaha
~> Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

2. Obyek Hukum
~> Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda dapat dibagi dalam beberapa kelompok.

Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:

1. Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak dan

lain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).

2. Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.

Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat fundamental. Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)

Objek hukum dibedakan karena :
- Bezit (kedudukan berkuasa)
- Lavering (penyerahan)
- Bezwaring (pembebanan)
- Daluwarsa (Verjaring)

Contohnya : benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.

3. Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
~> a. Jaminan Umum ~> Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang-barangnya.
b. Jaminan Khusus ~> Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

Sifat-sifat Gadai yakni :

Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
Adanya sifat kebendaan.
Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

Kisah bagus dari hasil browsing

Alkisah ada dua orang anak laki-laki, Bob dan Bib, yang sedang melewati lembah permen lolipop.

Di tengah lembah itu terdapat jalan setapak yang beraspal.
Di jalan itulah Bob dan Bib berjalan kaki bersama.

Uniknya, dikiri-kanan jalan lembah itu terdapat banyak permen lollipop yang
berwarni-warni dengan aneka rasa.

Permen-permen yang terlihat seperti
berbaris itu seakan menunggu tangan-tangan kecil Bob dan Bib untuk
mengambil dan menikmati kelezatan mereka.

Bob sangat kegirangan melihat banyaknya permen lolipop yang bias diambil.
Maka ia pun sibuk mengumpulkan permen-permen tersebut.

Ia mempercepat jalannya supaya bisa mengambil permen lolipop lainnya
Yang terlihat sangat banyak didepannya.

Bob mengumpulkan sangat banyak permen lolipop yang ia simpan di dalam tas karungnya.

Ia sibuk mengumpulkan permen-permen tersebut tapi sepertinya permen-permen tersebut tidak pernah habis, maka ia memacu langkahnya supaya bisa mengambil semua permen yang dilihatnya.

Tanpa terasa Bob sampai di ujung jalan lembah permen lolipop.
Dia melihat gerbang bertuliskan "Selamat Jalan".

Itulah batas akhir lembah permen lolipop.

Di ujung jalan, Bob bertemu seorang lelaki penduduk sekitar.

Lelaki itu bertanya kepada Bob, "Bagaimana perjalanan kamu di lembah permen lolipop?

Apakah permen-permennya lezat? Apakah kamu mencoba yang rasa jeruk?
Itu rasa yang paling disenangi. Atau kamu lebih menyukai rasa mangga? Itu juga sangat lezat."

Bob terdiam mendengar pertanyaan lelaki tadi.

Ia merasa sangat lelah dan kehilangan tenaga.

Ia telah berjalan sangat cepat dan membawa begitu banyak permen lolipop
yang terasa berat di dalam tas karungnya.

Tapi ada satu hal yang membuatnya merasa terkejut dan ia pun menjawab
pertanyaan lelaki itu, "Saya lupa makan permennya!"

Tak berapa lama kemudian, Bib sampai di ujung jalan lembah permen lolipop.
"Hai, Bob! Kamu berjalan cepat sekali. Saya memanggil-manggil kamu tapi kamu sudah sangat jauh di depan saya."

"Kenapa kamu memanggil saya?" tanya Bob.

"Sayaingin mengajak kamu duduk dan makan permen anggur bersama.
Rasanya lezat sekali.

Juga saya menikmati pemandangan lembah, indah sekali!" Bib bercerita panjang lebar kepada Bob.

"Lalu tadi ada seorang kakek tua yang sangat kelelahan.

Saya temani dia berjalan. Saya beri dia beberapa permen yang ada ditas saya.

Kami makan bersama dan dia banyak menceritakan hal-hal yang lucu.
Kami tertawa bersama." Bib menambahkan.

Mendengar cerita Bib, Bob menyadari betapa banyak hal yang telah ia
lewatkan dari lembah permen lolipop yang sangat indah.

Ia terlalu sibuk mengumpulkan permen-permen itu.

Tapi pun ia sampai lupa memakannya dan tidak punya waktu untuk
Menikmati kelezatannya karena ia begitu sibuk memasukkan semua permen itu ke dalam tas karungnya.

Di akhir perjalanannya di lembah permen lolipop, Bob menyadari suatu hal
dan ia bergumam kepada dirinya sendiri, "Perjalanan ini bukan tentang
berapa banyak permen yang telah saya kumpulkan.

Tapi tentang bagaimana saya menikmatinya dengan berbagi dan berbahagia."
Ia pun berkata dalam hati, "Waktu tidak bisa diputar kembali."

Perjalanan di lembah lolipop sudah berlalu dan Bob pun harus melanjutkan kembali perjalanannya.

MAKNA YANG DAPAT DI AMBIL
Dalam kehidupan kita, banyak hal yang ternyata kita lewati begitu saja.
Kita lupauntuk berhenti sejenak dan menikmati kebahagiaan hidup.

Kita menjadi Bob di lembah permen lolipop yang sibuk mengumpulkan permen
tapi lupa untuk menikmatinya dan menjadi bahagia.

Pernahkan Anda bertanya kapan waktunya untuk merasakan bahagia?

Jika saya tanyakan pertanyaan tersebut kepada para klien saya,
biasanyamereka menjawab, "Saya akan bahagia nanti...

nanti pada waktu saya sudah menikah...
nanti pada waktu saya memiliki rumah sendiri...
nanti pada saat suami saya lebih mencintai saya...
nanti pada saat saya telah meraih semua impian saya...
nanti pada saat penghasilan sudah sangat besar... "

Pemikiran 'nanti' itu membuat kita bekerja sangat keras di saat sekarang'.
Semuanya itu supaya kita bisa mencapai apa yang kita konsepkan tentang masa 'nanti' bahagia.

Terkadang jika saya renungkan hal tersebut, ternyata kita telah
mengorbankan begitu banyak hal dalam hidup ini untuk masa 'nanti' bahagia.

Ritme kehidupan kita menjadi sangat cepat tapi rasanya tidak pernah sampai di masa 'nanti' bahagia itu.

Ritme hidup yang sangat cepat... target-target tinggi yang harus kita capai, yang anehnya kita sendirilah yang membuat semua target itu...

tetap semuanya itu tidak pernah terasa memuaskan dan membahagiakan.
Uniknya, pada saat kita memelankan ritme kehidupan kita;

pada saat kita duduk menikmati keindahan pohon bonsai di beranda depan,
pada saat kita mendengarkan cerita lucu anak-anak kita,
pada saat makan malam bersama keluarga,
pada saat kita duduk bermeditasi atau pada saat membagikan beras dalam acara bakti sosial tanggap banjir;

terasa hidup menjadi lebih indah.

Jika saja kita mau memelankan ritme hidup kita dengan penuh kesadaran;
memelankan ritme makan kita,

memelankan ritme jalan kita dan menyadari setiap gerak tubuh kita,

berhenti sejenak dan memperhatikan tawa indah anak-anak bahkan menyadari
setiap hembusan nafas maka kita akan menyadari begitu banyak detil
kehidupan yang begitu indah dan bisa disyukuri.

Kita akan merasakan ritme yang berbeda dari kehidupan yang ternyata jauh lebih damai dan tenang.

Dan pada akhirnya akan membawa kita menjadi lebih bahagia dan bersyukur
seperti Bib yang melewati perjalanannya di lembah permen lolipop.

5 Proses Kerja & Seleksinya

1. SCREENING CV

Ini merupakan proses seleksi pertama, dimana pelamar mengirimkan surat lamaran pekerjaan beserta CV kepada perusahaan yang dilamar. Adapun biasanya, Perusahaan menerima lamaran ini melalui pos, email rekrutmen perusahaan, job online (jobs*B, Jobs*treet dll) ataupun melalui referal karyawan sendiri.

Apa sih yang diseleksi pada tahap ini?

1. Kesesuaian pengalaman pekerjaan dengan pekerjaan yang dituju.
2. Foto pelamar (biasanya untuk bagian frontline seperti CS, Resepsionis dll).
3. Back Ground pendidikan dan perusahaan sebelumnya.
4. Gaji saat ini dan yang diharapkan.

Tips pada proses ini.

1. Sebaiknya melamar pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan atau pengalamaan sebelumnya, contoh yang dihindari: IT staff melamar sebagai Accounting Manager atau misal fresh graduate melamar sebagai Manager

2. Sebaiknya foto dengan latar belakang warna merah atau biru, dan dengan gaya yang konservatif atau standar

3. Minta gaji sewajarnya atau sesuai dengan posisi yang dituju, misal: IT staff sekitar 2 - 5 Jt, Finance Manager sekitar 6 - 15 Jt. Ingat perusahan punya budget untuk posisi tersebut dan punya market salary sebagai acuannya.

4. Tulislah Jobs Desc dalam CV, jangan hanya tulis posisi sebelumnya tanpa keterangan apa yang dilakukan.

2. PROSES INTERVIEW

Proses ini bisa dilakukan diakhir atau pertama tergantung prosedur masing-masing perusahaan. Proses interview biasanya dilakukan oleh HR dan User (calon Bos Anda). Oleh karena itu, biasanya pertanyaan2nya juga beda. HR berfokus menggali soft kompentensi seperti komunikasi, leadership, problem solving atau area2 yang pengembangan lainnya, sedang User fokus pada Technical Kompetensi seperti kemampuan penjurnalan, pengetahuan tentang LAN, dll.

Apa sih yang diseleksi pada tahap ini?

1. HR menggali potensi calon karyawan apakah bisa dikembangkan dikemudian hari. Artinya HR menghindari karyawan yang tidak bisa diupgrade
2. Kesesuaian skill yang dimiliki dengan posisi yang dituju. (Pelamar kuat pada networking sedangkan posisi yang dituju adalah design grafis, nah ini yang meragukan pengambilan keputusan)
3. Kemampuan dalam berkomunikasi, bisa dibayangkan klo interview ga bs ngomong

Adapun tipsnya.

1. Berpakaianlah yang rapi, sopan dan jangan lebay .

2. Saat interview tunjukan Agan antusias, ingin selalu belajar dan aktif berkomunikasi.

3. Pahamilah perusahaan yang Agan lamar dan posisi yang dituju. (Sejarah perusahaan tersebut dan perkembanganan saat ini)

4. Biasanya HR menggunakan teknik Behavioral Event Interview, yang Agan perlu prepare adalah kejadian2 masa lalu yang berhubungan dengan kompetensi problem solving, interpersonal communication, atau kompetensi yang dibutuhkan pada posisi yang dilamar.

3. PSIKOTES / ASSESSMENT CENTER

Proses ini untuk sebagian perusahaan tidak ada, atau pun untuk sebagian posisi dihilangkan, pertanyaan kenapa?
1. karena untuk menjalankan proses ini memerlukan Psikolog dan tidak semua perusahaan memiliki HR staff yang Psikolog. (jika terpaksa biasanya menggunakan biro Psikologi)
2. Asumsi bahwa untuk posisi level atas telah mengalamai proses psikotes diperusahaan2 sebelumnya serta pada posisi managerial yang dibutuhkan adalah exposure pada posisi tersebut, Psikotes dianggap tidak relevan.

Apa sih yang dilihat pada proses ini?
1. Potential Capability atau potensi kemampuan.
2. Kelainan psikologis
3. Tingkat Kompetensi
4. Personality

apa aja tipsnya:

1. Usahakan cukup tidur malam sebelumnya.

2. Sebaiknya tidak percaya dengan mitos2 psikotes. Contoh: jawaban harus seimbang antara A dan B, atau diratakan pada perhitungan Krepplin (alat tes yang menghitung angka per baris dengan waktu tertentu).

3. Saat tes personality, Agan mesti bisa berpikir terbalik, yaitu jika Agan sebagai HR, profile personality apa yang sesuai dengan posisi yang dituju.

4. Berlatihlah hitung2an standar matematika, karena biasanya soal2 yang keluar sebenarnya hanya itungan2an dasar, kecuali untuk beberapa posisi tertentu.

Proses ini Agan pasti sudah tahu semua, ini proses dimana Perusahaan dan Pelamar melakukan kesepakatan gaji. Gaji pada setiap perusahaan berbeda2 komponennya, biasanya terdapat tunjangan makan, transport, dll yang Agan pegang adalah THP atau take home pay, ini adalah gaji bersih yang Agan terima setiap bulannya. Pada beberapa kondisi, untuk posisi tertentu hitunganya tidak hanya per bulan, tetapi anual to anual, dengan mempertimbangkan bonus, insentif dll.

Apa yang perlu diperhatikan dan tipsnya:
1. Tidak berbohong saat menginformasikan angka gaji. jika ketahuan maka proses langsung dihentikan, bahkan jika Agan diterima pun Agan bisa dikeluarkan, karena dianggap memanipulasi data dan tidak memiliki integritas.

2. Permintaan salary rasional, misal gaji sekarang Rp 4 Jt, Agan pindah ke posisi dan level yang sama, maka angka Rp 5 - 6 Jt cukup rasional.

3. Sampaikan seluruh Gaji yang diterima, termasuk semua tunjangan dan benefit2 lainnya.

4. Pastikan kembali sebelum Agan menyetujui tawaran pekerjaan, yaitu jumlah gaji dalam setahun, insentif, perhitungan bonus dll.

Proses ini menyeleksi secara fisik keadaan Pelamar, biasanya seleksi ini dilakukan pada posisi2 yang menuntut kondisi fisik yang kuat, contoh: sales, engineer, pekerja tambang dll. Pada proses ini yang diseleksi adalah penyakit2 yang dapat mengganggu kondisi fisik dalam bekerja atau rentan menular seperti:
1. Diabetes
2. Hepatitis
3. Penyakit kelamin
4. TBC
5. Jantung
6. Asma dll

Adapun tipsnya, cuma 1 yaitu jaga kesehatan, selain itu cukup istirahat dan jangan kebanyakan nge game

Bagi Agan yang memiliki penyakit2 tersebut sebaiknya tidak melamar pada posisi yang membutuhkan kondisi fisik yang kuat. Cobalah melamar pada posisi back office.

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

1. Pengertian Hukum
~> Sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

2. Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
~> Tujuan: Dengan adanya Hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
~> Sumber-sumber hukum:
a. Sumber-sumber hukum Material
b. Sumber-sumber hokum formal, terdiri dari: Undang-undang (statute), Kebiasaan (costum), Keputusan-keputusan hakim, Traktat (treaty), Pendapat Sarjana hokum (doktrin).

3. Kodifikasi Hukum
~> Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Contoh:
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

4. Kaidah/Norma
~> Kaidah adalah rumusan asas yang menjadi hukum dan aturan yang sudah pasti yang selanjutnya menjadi patokan. Sedangkan Norma dalam ekonomi adalah dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma. Aturan atau norma sangat di perlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyrakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang dinilai oleh orang lain.
Sementara itu di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat, sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu :
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang di terima sebagai perintah larangan dan anjuran yang diperoleh dari tuhan yang maha esa bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan tuhan YME.
2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri. 3. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila di langgar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alaty Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
~> Pengertian Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Hukum Ekonomi Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi menurut beberapa ahli:
a. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya. b. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c. S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
d. M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

Mengenai Saya

saya hanya seorang manusia yang sedang belajar membuat blog saran dan kritik tolong ya hehe