Get your own Digital Clock

Minggu, 29 April 2012

Hukum Dagang

1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.

Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


2. Berlakunya Hukum Dagang

KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.

Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.

Sementara itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.

Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.


3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya


Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.

Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan


4. Pengusaha dan Kewajibannya

Kewajiban Dan Akibat Hubungan Hukum Perburuhan Hukum Perburuhan /Ketenaga Kerjaan dapat kita lihat di dalam KUHperdata Dan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Yang antara lain kewajiban pengusaha adalah sbb:

· Pasal 1601a KUHperdata menyebutkan bahwa perjanjian perburuhan yang dibuat Antara buruh (Pekerja)dengan Majikan (Pengusaha) Mengikat kan Kedua nya Untuk Sesuatu Waktu Tertentu,Melakukan Pekerjaan Dengan Kata lain Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja.

· Pengusaha Wajib Menanggung Biaya Yang dikeluarkan Dalam membuat perjanjian kerja yang tertulis (pasal 1601 d)

· Setiap Pekerja (Pengusaha Termasuk Di dalam nya) yang memperkerjakan tangga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk (Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan )

· Pemberi Kerja Tenagakerja asing wajib Menunjuk tenaga kerja asing yang di pekerjakan Untuk alih Teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja indonesia (Pasal 45 UU Ketenagakerjaan)

· Pemberi Kerja wajib Membayar Kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang di perkerjakan (Pasal 47UU Ketenaga kerjaan)

· Pembari kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asal nya setaleh hubungan kerja nya berakhir (Pasl 48 UU ketenagakerjaan)

· Memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan garis dan derajat kecacatan nya.(Pasal 67 ayat 1UU No 13 tahun 2003)

· Pengusaha wajib memberikan/ menyediakan angkutan antar Jemput Bagi Pekerja /Buruh Perempuan yang berangkat dan pulang pekerja antara pukul 23.00 s.d pukul 05.00(Pasal 76 (5) UU No.13 Tahun 2003)

· Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. (Pasal 77 ayat (1) s.d (4) (UU Ketenagakerjaan )

· Pengusaha wajib Memberi Waktu Istirahat Dan Cuti Kepada Pekerja/Buruh (Pasal 79 UU ketenaga kerjaan)

· Pengusaha Wajib memberikan Kesempatan Secukup nya Kepada Pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah Yang Di wajibkan Oleh Agama nya (Pasal 80 UU Ketenag kerjaan )

· Pengusaha yang memperkerjakan Pekerja / Buruh Yang melakukan pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah yang Di wajib kan oleh agama nya (Pasal 80 UU Ketenagakerjaan)

· Pengusaha Yang Memperkerjakan Pekerja /Buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagai mana di maksud pada ayat (2) Wajib membayar Upah kerja lembur (Pasal 85 (3) UU Ketenagakerjaan )

· Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurang nya 10 (Sepuluh orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 (1) UU Ketenagakerjaan .

· Pengusaha Wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh .

· Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja /serikat buruh,serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan setempat sekurang-kurang nya 7(Tujuh) hari kerja (Pasal 148 UU Ketenaga kerjaan)

· Dalam Hal terjadi pemutusan Kerja pengusah di wajib kan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (pasal 156 (1) UU ketenagakerjaan)

· Dalam hal pekerja /buruh di tahan pihak yang berwajib karena di duga melakukan tindak pidana bukan bukan atas pengaduan pengusaha,maka pengusaha tidak wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja,buruh yang menjadi tanggungannya.

(Pasal 160 ayat (1) UU ketenagakerjaan)

· Pengusaha wajib membayar kepada pekerja ,buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana di maksud pada ayat (3)dan ayat (5),

uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (4)

· Untuk Pengusaha di larang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 (Pasal 90 UU Ketenagakerjaan)

· Pengusaha Wajib MembayarUpah/pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 91 UU Ketenagakerjaan )

· Kewajiban Pengusaha lainnya bisa dilihat dalam pasal 33 ayat (2) UU ketenagakerjaan


5. Bentuk-brntuk Badan Usaha

1. BUMN ~> ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
2. Perjan ~> bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
3. Perum ~> perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
4. Persero ~> salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
-Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
-Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-Dipimpin oleh direksi
-Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
-Tidak memperoleh fasilitas negara


6. Perseroan Terbatas

Merupakan salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
-Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
-Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-Dipimpin oleh direksi
-Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
-Tidak memperoleh fasilitas negara


7. Koperasi


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

-Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
-Pengelolaan yang demokratis,
-Partisipasi anggota dalam ekonomi,
-Kebebasan dan otonomi,
-Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

-Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-Kemandirian
-Pendidikan perkoperasian
-Kerjasama antar koperasi


8. Yayasan


adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

9. Badan Usaha Milik Negara

adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Jenis-Jenis BUMN

Ciri-ciri BUMN:
-Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
-Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
-Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
-Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
-Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
-Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
-Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
-Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
-Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
-Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
-Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
-Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
-Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
-Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
-Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
-Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
-Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.



Berbagai Sumber:
Klik 1
Klik 2
Klik 3

Terima kasih telah membaca sharing dan tugas saya

Senin, 23 April 2012

Beberapa Pertanyaan dari para penyimak

Ini merupakan ringkasan dari beberapa pertanyaan yang menyimak tentang pembahasan permasalahan mahasiswa di tulisan saya sebelumnya

Q: Kak bagus nya sekarang kuliah apa ya?
A: hmm.. kuliah bukan bahan ringan yang begitu aja kita bisa seenak nya asal pilih. pertama sesuai dengan BAB 1, kita lihat dari depan dlu. Kita mo jadi apa dlu? trus kira2 untuk jadi Itu kita harus masuk jurusan apa ya? nah klo uda, kita liat, mampu gak kita disitu, klo memang bakat lanjutkan. tapi kalo kurang bakat, saran gw usahain yang sesuai bakat ente. tapi yang real masa depan nya. ngerti kan? mau jadi koki jg asal srius jg gpp.. MAHASISWA = GENERASI MUDA PEMBERANI, PINTAR, CERDIK, INTEGRITAS TINGGI, BERJIWA PEMIMPIN, DAN KREATIF.



Q: Kak, gmana bagi waktu?
A: gini sob.. kalau, ortu masi bisa bantu kita kuliah. plis mohon maaf stop dlu kerjaan ente.. apa lagi menyita waktu sedemikian panjang ( 12malem-10pagi ). bukan kenapa2 tapi gw yakin otak lu gak akan maximal bekerja nya tanpa istirahat yg tepat. Tapi kalau or-tu uda "RIP" atau gak mampu membiayai.. bole lah kerja tapi jangan yg menyita waktu besar. usahain cari kerjaan di lingkungan kampus lagi. coba bicarakan dengan dosen pembimbing. dana kuliah bisa di potong dari negara dan beasiswa kampus.



kalau masi ada pertanyaan.. bole PM, atau tulis disini.. saya akan cek koq.. dan akan kasi solusi.. mohon di simak baik2.. kalau ada jawaban yang kurang berkenan, boleh kasi solusi lain, atau melawan argumen saya. saya terima dengan sangat hormat.



ya mari kita lanjutkan kuliah umum nya....



Q: Manajemen finansial anak kampus gmana kak?
A: wah, pertanyaan bagus, coz jadi mahasiswa g bole ngeberatin orang tua scr berlebihan. memang sih awal2 agak susah, kecuali lu dah ngekos dari sma. makanya dari sma harus mandiri yaaa... jgn bentar2.. "mah.. pngen itu..", "pak.. beliin mobil", apa2 ortu.. huft.. dalam hati ortu, tetep berharap anak nya berubah setelah di manjain, tapi itu SALAH! (klo anak ny g mau berubah) nih tips nya: ( tq buat echo off dah bantu, sedikit di bawah ada ilham dari kak echo off )



1. lakukan smua nya secara terjadwal. dan renungkan. contoh: mau beli buku C hari selasa, harga sekian, naik angkot A. kita renungkan apa harus beli buku, atau fotocopy lebih murah. trus, ternyata hari senin ada tmen mo fotocopy buku C, ya lu nitip aja ke dia. ya poko nya jadi mahasiswa di tuntut berpikir mandiri dan terarah.



2. TERATUR. makan teratur. mandi teratur. mau melakukan apa-apa teratur. sehingga kita bisa mematok pengeluaran dan sisa uang di depan hari.



3. Kerja part time di lingkungan kampus. jadi asdos, ato sebagainya. usahain di kampus ber-relasi sebanyak-banyaknya. sehingga memudahkan dalam hal ini. tapi klo di luar lingkungan kampus, agak berat, apalagi kalau jauh dari kosan+kampus. cari part time yang gak menyita waktu dan tenaga. dlu part time gw: foto copy campus(semingu, 1 hari nya 1jam aja), kerja di IT kampus(seinget gw 1 hari aja dan cuman 2jam), asdos(1minggu 1xpertemuan 1sks), perpus kampus(tiap hari, tapi cuman catet buku apa yg di pinjem per jam sekian s/d jam sekian, trus selesai), latih taekwothai boxing di skitar kosan(3xseminggu sore2 ceria), latih les anak smp-sma



4. cari barang2 yg perlu tapi ekonomis. kita kan butuh modem internet tapi, cari yg unlimit tp bayar ny sgitu2 aja. (itu klo kita makai internet sering bgt, tapi klo gak sering mending pake yg bayar tarif sesuai penggunaan). pake pakaian yg sopan, g perlu mahal (dari pada sok2 mahal, tapi sminggu gak ganti2, pilih mana?).



5. hindari perilaku boros. GAME ( kebiasaan paling berbahaya klo berlebihan. gara2 game, hampir anjlok nilai bbrapa mata kuliah gw ), ngemil berlebihan, rokok ( huft.. terpaksa mengakui klo roko itu boros ), hindari traktir2 berlebihan, hindari ajakan tmen2 yg kira2 bakal ngluarin biaya banyak ( co: dugem.. klo gw sih skali2 pernah hehe.. ), pacaran gak sehat (pacaran bole, tp kt jd cwo jgn alay, sok2 kaya, cwe di koleksi, sok2 nraktir. trus klo lu punya cwe matre, ya tinggal aja, toh klo kita berhasil kita bisa milih, inget jadi cwo jgn alay! jd g ada alasan, "dia cantik bro", "dia bohay bro"



6. NABUNG tapi gak pelit.



Q: berapakah persentasi tingkat kebutuhan notebook ( jur. Tek. informasi ) saya masih calon mahasiswa kok.. kalo misalnya persentasinya rendah,lebih baik saya tabung untuk kebutuhan saya kedepannya..
A: wah niat ny bagus, pasti kamu kelak jadi orang kaya. karna berpikiran kedepan. amin. Nah, membahas note book. sekarang teknologi semakin maju, wajar klo kita mikir notebook. nah, notebook banyak koq yang murah diluar sana dan asli. sebaik nya lu konsultasi ama kakak mahasiswa di atas lu, dan liat mata kuliah di semester2 nya, apakah membutuhkan fasilitas notebook. gw kurang tau nih sob, klo jurusan tek.informasi. gw kuliah jurusan telekomunikasi sih.. hehe..



Q: ane kan lulusan SMK - Bisnis dan Management mending KA ato TI yah ?? KA lanjutin dari sekolah TI ini yg ane mau tempuh
A: satu hal deh sob, lu ngrasa mampu dimana? trus prospek kita kedepan di jurusan itu kira2 bagus gak? 1. klo gak suka jurusan, gak sesuai bakat usahain berfikir sperti ini: - ortu kita maksa(bukan maksa ya, hm.. bentuk kepedulian ortu sebenrnya)masuk jur.dokter. "aduh,, jurusan dokter kan mumed, saya kan jago nya cuman itung2an" tapi saya tau, "wah klo jd dokter kan no pensiun, trus gaji gede, dan pekerjaan mulia". Biar susah kuliah, walaupun g suka, usahain bayangkan kedepannya.



Ingat: pahala besar menanti, kelak jika apa yang dikatakan nya kau turuti, dan kau berhasil berkat caranya. betapa bahagia nya ortu kelak di kemudian hari.



2. klo suka dengan jurusan nya, dan masa depan nya mnurut kamu bagus, SIKAT GAN!!



Q: aku pake sistem SKS kaka. jadi dia dah nentuin gitu. gk bisa pilih2. gmana?
A: kalau sampai, kamu gak bisa milih mata kuliah, brarti bisa di bilang kuliah kamu normal. atau pas2an. kalau gw, di perbolehkan tiap semester nambah bbrapa sks. itulah yg di sebut "kumlod" wkwkwk.. lulus cpat, nilai bagus. terbukti kan, IP kamu trun. jgang patah harapan, tetep berjuang, 3,7 itu sudah bagus, buat kerja sekarang 4,2 stau gw


KETERANGAN:
Q= QUESTION
A= ANSWER

Permasalahan pada mahasiswa pada umumnya

YOU CAN MAKE A DIFFERENCE!! Belajar di P.tinggi sangat berbeda dengan belajar di sma. kesempatan emas ini harus dimanfaatkan sebaik-baik nya untuk membentuk 3 karakter utama:



-HIGHLY COMPETENT sarjana yang kritis dan mampu menyelesaikan masalah.



-HIGH ACHIEVER bertanggung jawab, punya tujuan karir jelas, mampu bekerja sama dengan baik.



-HIGH INTEGRITY hidup menjaga integritas dan dedikasi untuk karakter diatas terutama kompetensi, hanya dapat di capai apabila mahasiswa belajar dengan efektif dan bisa membagi waktu dengan baik untuk kegiatan2 produktif.



disini saya akan sedikit berbagi kepada adik2 ku di forum ini.. 5 bab dalam thread ini. secara berkala/ bersambung sdikit demi sedikit ( coz sambil kerja ) 1. kuliah modal untuk masa depan 2. cara dan tips belajar di perguruan tinggi 3. peran alat bantu 4. manajemen waktu 5. aturan main di perguruan tinggi



1. Kuliah modal untuk masa depan apa tujuan kita belajar? apa sih motivasi anda ketika masuk kuliah? supaya dapat gelar? gengsi doang? cari jodoh? disuruh ortu? kwak kwak.. apapun motivasi anda, anda akan banyak mendapat pengalaman berharga saat kuliah, yang dapat menjadi modal anda di masa depan. kuliah bukan hanya belajar & mendapat nilai tinggi, tapi terutama menguasai ilmu nya.


Jenis mahasiswa: 1. mahasiswa frustasi : penguasaan ilmu tinggi+nilai mata kuliah rendah efek: sulit bekerja karna seleksi di perusahaan bergantung besar berdasarkan hal-hal terukur seperti IPK.



2. mahasiswa ideal : penguasaan ilmu tinggi+nilai mata kuliah tinggi efek: mudah bekerja, dan akan efektif, memiliki logika yg baik, dan disiplin tinggi.



3. mahasiswa gagal : bukan ny bodoh, tapi malas. penguasaan ilmu rendah+nilai rendah efek: dah bisa di tebak.. kan? susah di percaya, tidak punya modal dalam karir.



4. mahasiswa kosmetik: Penguasaan ilmu rendah+nilai mata kuliah tinggi efek: mungkin awal2 mudah bekerja.. tapi dalam jangka panjang jika tidak berubah, tidak akan berprestasi.



apakah perlu nilai tinggi? keberhasilan bukan hanya di tentukan lewat IPK.. di bawah ini faktor2 yang berpengaruh: -integritas: walk the talk- dapat di percaya, teguh, berpegang pada prinsip yang benar. -karakter: proaktif, kooperatif, komunikatif, etika tepat



bagaimana cara mengembangkan motivasi belajar? -ingat hadiah atau upah yang menanti apabila anda rajin belajar. latih diri untuk mengendalikan emosi. tunda kepuasan. hari ini untuk hasil yg lebih baik didepan. you play now you pay later OR you pay now you play later



-tetapkan sasaran yg realistis namun menantang, dapat diukur, memiliki tenggang waktu dan fleksibel. contoh: saya akan meningkatkan IP dari 0,1 jadi 1,7 dan berkembang jadi 1,75, dan berkembang jadi 3,5 di semester selanjut nya..



-berpikir positif.. karna kegagalan bukan akhir dari segalanya. dari kegagalan itu anda 1 langkah lebih dekat dengan keberhasilan yang anda idam2kan..



-refreshing.. jenuh? main PB lah... tapi jgn berlarut-larut.. buka forum kek cari ilmu.. ngakak sana sini.. isi dengan kesenangan mu,, BSOD net mana keq.. ato sniffing.. ato hack komputer dosenn.. weheheheh.


2. CARA & TIPS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI

Apa bedanya belajar di Perguruan Tinggi dan SMA?


- Di perguruan tinggi proses pembelajaran (learning) terpusat pada mahasiswa, kita di tuntut mandiri, jenis dosen beda2 lho.. kadang2 ada yg enak ngajarin nya kadang2 ada yg manut2 doank kerjaan ny, ilmu gak jelas masuk ny, makanya kita mesti cari info selain dari dosen (baca point di bawah). Tapi coba ingat, di SMA guru lebih banyak berperan dalam mengajar, kita ny melongoooo aja kerjaan nya. hehe (teaching). Learning vs Teaching



- Dosen adalah bahkan hanya sebagai FASILITATOR (tolong FA dan ATOR ny jgn di hilangkan ) ; memberikan arah dan tujuan mata kuliah, benang merah mata kuliah serta bagian2 penting buku teks yang harus dibaca. bukan mengajarkan full materi kepada mahasiswa nya.



- Mahasiswa harus menggali sumber informasi sendiri dan tidak hanya mengandalkan apa yang diberikan dosen di kelas.



Bagai mana agar berhasil di Perguruan Tinggi?



- Mempersiapkan (membeli atau meminjam atau mengkopy) buku teks yang diwajibkan dosen.



Bahan apa saja yang harus saya pelajari



- Buku teks yang menjadi referensi mata kuliah ( kalau bisa lebih dari satu ) - Bahan referensi lainnya (buku2 non teks, jurnal, buletin, INTERNET, koran, majalah, dll) - Bahan presentasi dosen. - Diktat. - Catatan kuliah.



Bagaimana mahasiswa di negara lain mempersiapkan dirinya untuk masa depan?



(disini saya tidak menyarankan untuk mengikuti hal2 yg tertera di bawah. takut ny STRES)



Di Amerika serikat, kanada, eropa, termasuk jepang, seorang S-1 harus menyediakan waktu untuk belajar 12-15 dalam sehari. kek paket nge-game 15ribu/15jam d net ane nih hhehehe.. Jika waktu belajar di sekolah ( ruang/Lab ) 8 jam perhari, maka sisanya sekitar 5 jam harus disediakan untuk belajar mandiri di perpus atau di rumah.



Untuk S-2 waktu yang harus di persediakan 18-20, dan untuk mahasiswa S-3 lebih dari 20jam pastinya. jangan lupakan kalau mahasiswa2 negara tersebut, waktu tidur sangat terbatas (makanya gak salah klo suka liat mereka ada waktu kosong tidur beberapa menit, di bangku kampus, bawah pohon, di net, di got, di dalem guci.. lho lho.. makin ngawur..)



jangan heran kalau kesibukan demi kesibukan ( bukan fesbukan ) yang harus dijalani mahasiswa pada hari2 kerja, dan baru akan mendapatkan waktu luang pada hari2 libur sabtu dan minggu atau hari libur lain nya. Namun waktu senggang pun di manfaatkan untuk belajar bersama atau belajar mandiri di perpustakaan.



untuk berhasil di p.tinggi mahasiswa harus aktif dan punya disiplin tinggi dalam mempelajari bahan-bahan pelajaran yang telah ditentukan dosen. ( buku teks referensi, referensi lain, bahan presentasi dosen, diktat, cat.kuliah )





3. PERAN ALAT BANTU



Setiap kampus pastinya memiliki beberapa alat bantu yang dapat membantu setiap mahasiswa dalam belajar. Mahasiswa harus memahami peran dari masing2 alat bantu kuliah: ( SEMAKIN KE BAWAH PERANAN NYA SEMAKIN BERKURANG, NO.1 BERPERAN PALING PENTING ) 1. Text book ( peran sangat penting ) memerankan sebagai? sumber utama bahan kuliah. Referensi paling lengkap dari bahan kuliah.



kewajiban mahasiswa? setiap mahasiswa harus mempunyai text book, minimal copy dari bab2 yg di bahas di kelas.



dari mana dapat nya? dosen biasa nya memberi judul buku, ya lu tinggal nyari aja.. di gramad*a ato apa kek..



2. Diktat kuliah ( Secondary weapon ) bisa berupa E-Guides & Course plan ( Course plan adalah buku tipis yang hanya membahas pembagian materi2 secara UMUM perbab nya. Kek daftar isi bentuk nya.. tp cuman daftar isi ) memerankan sebagai? Memberikan garis besar atau benang merah dari mata kuliah. mempermudah mahasiswa untuk memahami bagian2 penting dari buku referensi yang harus dibaca.



Kewajiban mahasiswa dan dari mana dapat nya? Download! dan mencetak sendiri diktat ( E-guides ), selalu membawa diktat ( E-guides ) waktu kuliah. menyimpan dan membawa course plan sebagai panduan selama 1 semester, membaca bahan referensi sesuai isi Course Plan.



Q: E-guides apa kakak? A: Materi2 dari kampus yg di upload mlalui situs kampus tersebut.



3. Catatan kuliah dan buku latihan



memerankan sebagai? Memberikan tambahan informasi berdasarkan penjelasan dosen dikelas. wadah mengerjakan latihan soal.



kewajiban mahasiswa? Membeli buku catatan untuk setiap mata kuliah (lebih bagus bentuk loose leaf, gampang di atur), mencatat penjelasan dosen setiap kali akan hadir kuliah. Belajar dengan menulis/mencatat jauh lebih efektif dibanding hanya mendengar.



4. Bahan presentasi (slide)dari dosen



memerankan sebagai? Bahan tambahan untuk mempermudah memahami bahan kuliah saat di kelas.



kewajiban mahasiswa? Membuat catatan dapat pula dilakukan pada hard copy (print-out) dari bahan presentasi dosen (atau diktat kul) apabila bahan tersebut telah di print dlu sebelum nya, dan di bawa saat kuliah.



5. Internet ( indomi telor kornet.. wasu!! puasa oi!! WTF!!)



memerankan sebagai? Sumber tambahan bahan kuliah yang memadai, referensi yang mudah, cepat dan praktis. Dapat menolong memudahkan pemahaman materi kuliah, misalnya bentuk animasi, aplikasi rumus2 analitik yang relatif sulit.



kewajiban mahasiswa? Setiap mahasiswa didorong untuk menggunakan fasillitas ( ingat FA dan AS jgn di hilangkan, wkakakaka hiburan aja gan! ) internet secara positif..





Untuk mahasiswa yang baru pertama kali melihat text book yang isinya kebanyakan tulisan, rumus dan beberapa tabel atau gambar saja tidak seperti komik, mungkin akan di aggap sebagai obat tidur atau malah alat ganjal pintu

4. MANAJEMEN WAKTU



Apa gunanya mengatur jadwal kegiatan kita?



Dengan manajamen waktu yang baik kita dapat mengelola kegiatan dalam waktu yang terbatas dengan hasil yang maksimal serta stres yang minimum. ***** memberi semua orang jumlah waktu yang sama dan terbatas hanya 24 jam satu hari. Waktu adalah salah satu aset Anda yang paling berharga. Setiap orang punya kesempatan yang sama dari segi waktu, namun hasil yang dicapai mereka berbeda tergantung cara mereka menggunakan aset berharga tersebut. Ingatlah, setiap jam yang terlewat tidak dapat kita ulangi. (penyesalan datang nya pasti belakangan. Tapi, penyesalan yang datanya awal2 tuh klo lu lagi jalan ama tmen2, lu jalan duluan/paling depan, eh lu injek "ee ayam" dluan)



Langkah Pertama Manajemen Waktu



Petakan kegiatan tipikal Anda selama satu minggu, misalnya dengan mengisi tabel kegiatan. (sory g bisa edit tabel, g kburu) contoh: hari senin/25 agustus 2008 waktu: 06.00-07.00 aktivitas: bangun pagi, mandi, dll. waktu: 07.00-08.00 aktivitas: membahas pelajaran yg kira2 bakal keluar nanti pas kuliah. waktu: 08.00-09.00 aktivitas: persiapan ke kampus. waktu: ..... aktivitas: .....



Total: 18 jam aktivitas. sisa buat tidur.



hari selasa/26 agustus 2008 ... ...



tabel diatas ( anggap aja tabel ya.. ribet gw mo buat2 lagi.. hehe ) ini akan membantu anda dalam langkah selanjutnya. ( strategi jadwal )



Langkah Kedua Manajemen Waktu



Susun strategi pembuatan jadwal yang baik: 1. Buat daftar kegiatan yang hendak dikerjakan (to do list) 2. Perkirakan waktu yang kalian perlukan untuk setiap kegiatan (berikan kelonggaran) 3. Buat skali prioritas untuk setiap kegiatan atau deadline setiap kegiatan. Jangan mengabaikan hal yang utama demi yang kurang utama. contoh: mengorbankan kuliah, dengan alasan mencari pengalaman kerja yang menyita waktu. Padahal ortu masi mampu. Dalam hal ini, smua pihak akan lebih puas apabila anda menyelesaikan studi dahulu secara tepat waktu. 4. Masukan kegiatan tersebut ke dalam tabel diatas ( di langkah pertama manajemen waktu ) menggantikan kegiatan yang tidak penting. 5. Evaluasi dengan memeriksa deadline kegiatan anda.





6. ATURAN MAIN DI PERGURUAN TINGGI



Mengapa perlu ada aturan main?



Seperti dijelaskan sebelumnya, supaya kamu berhasil di masyarakat, maka di samping menguasai ilmu pengetahuan dengan baik, kamu juga sangat perlu memiliki karakter yang baik: -jujur dan beritegritas -bekerja keras -mandiri -taat aturan -mampu bekerja sama -memahami orang lain -tanggung jawab Aturan main diciptakan agar anda dapat mengembangkan karakter diatas. Selain itu, aturan main akan menjamin adanya keteraturan, harmoni, efisiensi, efektivitas kegiatan di kampus.



Apakah ada aturan tidak tertulis di kampus? Seperti dalam masyarakat pada umumnya, maka di kampus ada aturan2 yang gak tertulis yang disebut: moral, etika, norma, dan budaya kampus.



Apa saja contoh-contoh pelanggaran aturan main? ( bisa gawat klo yang dibawah ini ketauan ) 1. Plagiat dalam karya ilmiah ( PR, tugas, paper, Kerja Praktek, TA/Skripsi, dll ) 2. Mencontek dan memberi contekan dalam ujian 3. Pembocoran soal dan/atau kunci jawaban ujian 4. Pemalsua nilai dan ujian, dll..


Apa akibatnya apabila saya melanggar aturan main tersebut? Kalau pelanggaran anda bersifat ringan, maka kasus akan diselesaikan oleh dosen atau departemen yang bersangkutan.


Bila pelanggaran bersifat berat, maka pelanggaran akan diproses oleh tim Komisi Disiplin (


Selain itu, apabila pelanggaran bersifat kriminal, maka kasus juga akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di negara. ( masa iya? )

Tulisan ini di tulis menurut pengalaman teman saya di forum N3

Beberapa istilah singkatan dunia maya

Seperti yang kita ketahui maraknya singkatan-singkatan dunia maya, tetapi ada beberapa dari kita yang tidak tahu kepanjangan singkatan itu. Mari kita lihat macam-macam singkatan yang berlaku di dunia maya

BRB = be right back
BBFN = bye bye for now
HAND = have a nice day
CMIIW = correct me if i’m wrong
IMHO = in my humble opinion
AFAIK = as far as i know
MYOB = mind your own business
LMAO = laughing my ass off
LQTM = laughing quietly to myself
LOL ROF = laughing out loud rolling on the floor
LQTMAMOJ = laughing quitely to myself at my own joke
COD = cash on delivery
rekber = rekening bersama
PM = private message
AFK : Away From Keyboard
OMG : Oh my Go
ASAP : As Soon As Posible
FYI : For Your Information
GTG : Got To Go
WB : Welcome back
WTB : Want To Buy
WTS : Want To Sell
ASL : Age, Sex, Location
OIC : Oh I See
HTH : Hope This Help
OOT : Out Of Topic
OOP : Out Of Print
AKA : Also Known As
ATM : At The Moment
CFV : Call For Votes
HHOJ: ha ha only joking
HHOK: ha ha only kidding
HHOS: ha ha only serious
IAE: in any event
IDK: i don't know
IMO:in my opinion
IMNSHO: in my not so humble opinion
IMNERHO: in my not even remotely humble opinion
IOW: in other words
IRL: in real life
IYKWIM: if you know what i mean
JK: just kidding
L8R: later
OTOH: on the other hand
OTTH: on the third hand
RFC: request for comment
RFD: request for discussion
RSN: real soon now
TIA: thanks in advance
TNX: thanks
WRT: With regard/respect to
WYSIWYG: what you see is what you get
YMMV: your mileage may vary
YMMVG: your mileage may vary greatly
FYEO : for your eyes only
GPP : ga apa-apa
GRP : Good Reputation Point
BRP : Bad Reputation Point
BTT : Back to topic

Beberapa singkatan di atas saya ketahui dari forum yang dibanggakan di indonesia
yaitu : THE LARGEST INDONESIAN COMMUNITY

Hukum Perjanjian

1. Standar Kontrak
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2. Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan

Suatu kontrak harus berisi:
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak

2. Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.

3. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
-Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
-Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Sumber: Klik

Kamis, 19 April 2012

Hukum Perikatan

1. Pengertian
Dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah “verbintenis”. Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Namun, sebagaimana telah dimaklumi bahwa buku III BW tidak hanya mengatur mengenai ”verbintenissenrecht” tetapi terdapat juga istilah lain yaitu ”overeenkomst”.

Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk menterjemahkan verbintenis danovereenkomst, yaitu :

1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.

2. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakai istilah Perutangan untukverbintenis dan perjanjian untukovereenkomst.

3. Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam bahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu :

1. perikatan.

2. perutangan.

3. perjanjian.

Sedangkan untuk istilah ”overeenkomst” dikenal dengan istilah terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :

1. perjanjian.

2. persetujuan.

Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.Yang menjadi objek percintaan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi adalah:

(1) Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.

(2) Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya.

(3) Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunun, tidak memakai merek tertentu karena putusan pengadilan.

2. Dasar Hukum Perikatan
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang:
a. Karena undang-undang semata
b. Karena undang-undang perbuatan manusia
3. Perikatan yang terjadi karena banyaknya pelanggaran yang mengharuskan perikatan itu terbentuk

3. Azas-azas dalam hukum perikatan
1. Adanya kaidah hukum

Kaidah dalam hukum perjanjian dapat terbagi menjadi dua macam, yakni tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum perjanjian tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum perjanjian tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam masyarakat, seperti: jual beli lepas, jual beli tahunan, dan lain sebagainya. Konsep-konsep hukum ini berasal dari hukum adat.



2. Subyek hukum

Istilah lain dari subjek hukum adalah rechtperson. Rechtperson diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam hal ini yang menjadi subjek hukum dalam hukum kontrak adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang berutang.


3. Adanya Prestasi

Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur. Suatu prestasi umumnya terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:
memberikan sesuatu;
berbuat sesuatu;
tidak berbuat sesuatu.

4. Kata sepakat

Di dalam Pasal 1320 KUHPer ditentukan empat syarat sahnya perjanjian seperti dimaksud diatas, dimana salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan ialah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.


5. Akibat hukum

Setiap Perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban.

4. Wanprestasi dan akibat-akibatnya

Kemungkinan terjadinya wanprestasi Wanprestasi adalah tidak dilakukannya kewajiban yang seharusnya dilakukan sesuai perikatan yang telah disepakati, termasuk juga lalai dalam memenuhinya. Hal-hal yang termasuk kategori lalai :
-jika tidak terpenuhi kewajiban sama sekali
-jika memenuhi sebagian kewajiban
-jika memenuhi kewajiban akan tetapi terlambat memenuhinya.
Perikatan adalah berbuat/memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Sumber perikatan berasal dari perikatan itu sendiri dan KUHPerdata pasal 1233. Jika salah satu pihak menyimpang (wanprestasi) maka bisa mendapatkan perlindungan atas dasar pasal 1243 KUHPerdata tentang penggantian biaya,rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan. Dalam menyelesaikan sengketa bisa melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi atau berbuat hal tertentu untuk menjamin hal tersebut tidak akan terulang kembali. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan mengajukan gugat

5. Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Pembaharuan utang
4. Perjumpaan utang atau kompensasi
5. Percampuran utang
6. Pembebasan utang
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Batal/pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat batal
10.Lewat waktu

Mengenai Saya

saya hanya seorang manusia yang sedang belajar membuat blog saran dan kritik tolong ya hehe