Get your own Digital Clock

Selasa, 13 Maret 2012

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

1. Pengertian Hukum
~> Sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

2. Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
~> Tujuan: Dengan adanya Hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
~> Sumber-sumber hukum:
a. Sumber-sumber hukum Material
b. Sumber-sumber hokum formal, terdiri dari: Undang-undang (statute), Kebiasaan (costum), Keputusan-keputusan hakim, Traktat (treaty), Pendapat Sarjana hokum (doktrin).

3. Kodifikasi Hukum
~> Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Contoh:
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

4. Kaidah/Norma
~> Kaidah adalah rumusan asas yang menjadi hukum dan aturan yang sudah pasti yang selanjutnya menjadi patokan. Sedangkan Norma dalam ekonomi adalah dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma. Aturan atau norma sangat di perlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyrakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang dinilai oleh orang lain.
Sementara itu di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat, sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu :
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang di terima sebagai perintah larangan dan anjuran yang diperoleh dari tuhan yang maha esa bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan tuhan YME.
2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri. 3. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila di langgar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alaty Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
~> Pengertian Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Hukum Ekonomi Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi menurut beberapa ahli:
a. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya. b. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c. S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
d. M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

saya hanya seorang manusia yang sedang belajar membuat blog saran dan kritik tolong ya hehe