Kalimat 1
Dalam Pedoman Ejaan yang Disempurnakan disebutkan bahwa ”unsur pinjaman yang pengucapan dan penulisannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Dalam hal ini diusahakan agar ejaannya hanya diubah seperlunya sehingga bentuk Indonesianya masih dapat dibandingkan dengan bentuk asalnya.”¹
¹Dendy Sugono (penangg. Jwb), Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, (Jakarta: Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, 2004), hlm. 23
Kalimat 2
Ragam bahasa standar memiliki sifat kemantapan dinamis, yang berupa kaidah dan
aturan yang tetap. Baku atau standart tidak dapat berubah setiap saat.
Kaidah pembentukan kata yang menerbitkan perasa dan perumus dengan taat
asas harus menghasilkan bentuk perajin dan perusak dan bukan
pengrajin atau pengrusak.²
Ketaatasasan ragam baku ini dalam penulisan ilmiah perlu dilaksanakan secara konsisten sehingga menghasilkan
ekspresi pemikiran yang objektif.
²Moeliono, Anton M. (ed), Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), h. 13
Sabtu, 08 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mengenai Saya
- uphie blog
- saya hanya seorang manusia yang sedang belajar membuat blog saran dan kritik tolong ya hehe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar