Get your own Digital Clock

Sabtu, 03 Mei 2014

tugas akuntansi internasional minggu 2

1. Daftar perusahaan yang mengacu pada IFRS :

  1. PT. Bank Rakyat Indonesia
  2. PT Unilever Indonesia Tbk
  3. Bank Centra Asia Tbk
  4. Logitech International
  5. Toyota Motor
  6. Chevron
  7. PT. Adhi Karya Tbk
  8. dan masih banyak lagi
2. Sebutkan 3 negara yang paling banyak mengacu IFRS, dan apakah mereka penganut hukum umum atau hukum kode !
  1. Australia  IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah  dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
  2. Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
  3. Inggris;   IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
3. Diskusikan apa alasan yang digunakan untuk menjelaskan pola ini? 
    Baik penganut hukum umum atau hukum kode, mereka semua memang menggunakan IFRS. Tetapi jika negara tersebut menganut hukum kode tentu saja IFRS dalam negaranya belum official atau masih ada ketentuan perusahaan yang harus ditaati oleh undang-undang negara tersebut. Hal ini terlihat dari beberapa perusahaan asing yang terdapat didalam negara tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

saya hanya seorang manusia yang sedang belajar membuat blog saran dan kritik tolong ya hehe