- PT. Bank Rakyat Indonesia
- PT Unilever Indonesia Tbk
- Bank Centra Asia Tbk
- Logitech International
- Toyota Motor
- Chevron
- PT. Adhi Karya Tbk
- dan masih banyak lagi
2. Sebutkan 3 negara yang paling banyak mengacu IFRS, dan apakah mereka penganut hukum umum atau hukum kode !
- Australia IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
- Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
- Inggris; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
Baik penganut hukum umum atau hukum kode, mereka semua memang menggunakan IFRS. Tetapi jika negara tersebut menganut hukum kode tentu saja IFRS dalam negaranya belum official atau masih ada ketentuan perusahaan yang harus ditaati oleh undang-undang negara tersebut. Hal ini terlihat dari beberapa perusahaan asing yang terdapat didalam negara tersebut.