Get your own Digital Clock

Selasa, 29 November 2011

Desa samurai di kota Usuki

Usuki adalah sebuah kota di Jepang yang terletak di Prefektur Oita. Prefektur adalah tempat atau kota yang telah dirancang seluruhnya. Usuki adalah kota prasejarah yang dikendalikan oleh samurai pada satu titik di bawah rezim Tuhan Sorin Otomo pada abad 16. Tetap dari kekaisaran masih ditemukan di kota dan merupakan bagian dari sebuah situs bersejarah nasional.

Usuki Castle, yang terletak di wilayah barat selatan kota, merupakan atraksi yang populer bagi wisatawan. Jalan-jalan yang dilapisi dengan dinding batu dicat putih masih ditemukan di sini dalam keadaan sempurna. The Historical Nioza Street adalah perkerasan batu dan dibuat 400 tahun yang lalu. Sisa-sisa kapal Belanda di tepi Usuki membentuk daya tarik utama.

The Sekibutsu Usuki adalah sebuah desa yang memiliki banyak ukiran alam Buddha terbuat dari batu. Terletak sekitar 6 km barat daya kota Usuki pusat, dan merupakan sorot mengunjungi Usuki.
Ini adalah yang terbesar di Jepang Stone Buddha, dan ada sekitar 60 batu patung Budha dalam empat kelompok.
Dikatakan bahwa patung dibuat dari 10 ke abad ke-14.
59 patung dari mereka yang ditunjuk sebagai harta nasional.

Setelah penurunan ibadah gunung, patung ini telah ditinggalkan. Dan mereka telah terkena angin dan hujan untuk waktu yang lama.
Selain itu, batuan yang terbuat dari tufa lemah.
Begitu banyak dari mereka telah rusak.
Kemudian jumlah biaya restorasi diselesaikan pada tahun 1994, dan kita bisa melihat banyak Buddha dengan terlihat lembut.

Pada musim gugur setiap tahun, festival bambu diadakan di kota Usuki. Sekitar lima ribu lampu yang terbuat dari bambu yang menyala untuk menandai festival. Beberapa wisatawan datang ke sini selama waktu itu. Usuki juga dianggap sebagai situs keagamaan, dan beberapa wisatawan mengungkapkan bahwa mereka memiliki pengalaman spiritual saat berkunjung ke kota itu.

Senin, 28 November 2011

Koperasi

Sejarah singkat

Gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Prinsip Koperasi
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.Kemandirian
6.Pendidikan perkoperasian
7.Kerjasama antar koperasi

Tujuan & Fungsi Koperasi

Fungsi Koperasi:
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Mengenai Saya

saya hanya seorang manusia yang sedang belajar membuat blog saran dan kritik tolong ya hehe